B-CHANNEL, KOTA BOGOR– Pedagang yang menjajaki dagangan di area Taman Heulang diimbau petugas Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor, untuk tidak berjualan di area tersebut. Peringatan sekaligus sosialisasi, Satpol PP dibantu Dinas KUKM, selain TNI-Polri.
Kasatpol PP Kota Bogor Herry Karnadi mengatakan, rencana penertiban tersebut sebelumnya telah diberikan imbaun dan sosialisasi, bahwa para pedagang tidak diperbolehkan berjualan di area Taman Heulang terhitung tanggal 23 Juni 2019.
“Adapun lokasi berjualan, para pedagang agar berjualan dipindah ke Jalan Manyar samping SMPN 5 dan belakang SMK1 Kota Bogor,”kata Herry.
Sambung Herry, larangan ini bertujuan agar pedagang bisa lebih tertib dan tidak mengganggu penghuni warga area Taman Heulang.
“Agar tertib dan tidak mengganggu area taman heulang,”pungkasnya.
Salah seorang pedagang Ayu warga Taman Heulang mengaku tidak masalah atas adanya peringatan dari petugas selama itu ada imbauam dan sosialisask sebelumnya.
“Tidak masalah, kan ada imbauan sebelumnya, jadi kita pedagang gak masalah kalau harus pindah jualan,”ungkap Ayu. (er/bc)




No comment