B-CHANNEL, KOTA BOGOR – Tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bogor tahun 2018 di Komisi Pemililihan Umum (KPU) Kota Bogor bertbambah satu. Hal demikian diumumkan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Bogor, Rade Satya Nainggolan, Jumat (21/06/19).
Satu dari tersangka lainnya yang jadi tersangka yakni (MH), dimana tersangka merupakan Ketua Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) di Sekretariat KPU Kota Bogor dan juga seorang PNS aktif di Satpol PP Kota Bogor.
“MH diduga terlibat dalam kasus dugaan proyek fiktif untuk pengadaan barang dan jasa pada Pilkada tahun 2018 berupa pengadaan Bulletin dan kegiatan Debat Publik KPU pada 24 April 2018 lalu,” kata Rade kepada media.
Lebih lanjut Rade mengatakan, Kejari Kota Bogor akan melakukan pemanggilan terhadap MH sebagai tersangka pada Senin 24 Juni 2019 mendatang.
“Penetapan tersangka ini berbarengan dengan HA yang sebelumnya sudah kami tahan di Lapas Paledang Bogor pada Selasa (18/06/2019) kemarin. Pada saat pemanggilan itu MH sakit sehingga baru hari ini diumumkan. MH akan dipanggil pada Senin besok sebagai tersangka,” ucap Rade.
Dari dua kegiatan fiktif itu, ungkap Rade, dana yang dicairkan berdasarkan hasil kerjasama HA dan MH senilai Rp 470 juta.
“Barang bukti yang sudah diamankan berupa kwitansi fiktif dan ada juga yang aslinya serta dokumen-dokumen lainnya. Semuanya ada 150 dokumen,” jelas Rade. (er/bc)
No comment