B-CHANNEL, KOTA BOGOR– Pro dan kontra mega proyek revitalisasi kawasan Niaga (Suryakencana) dari dua kelompok pedagang disikapi anggota DPRD Kota Bogor Atty Somaddikarya.
Menurut Atty, ada dua kelompok pedagang di kawasan tersebut yang saling bertolak belakang. Pedagang yang pro dipastikan akan mendapat manfaat dari kebijakan penataan kawasan tahap 2 tersebut. Tetapi perlu diingat, ada pedagang yang merasa dirugikan akibat dampak penataan kawasan tersebut.
Atty mengungkapkan, jika masyarakat setempat (Suryakencana) pro, bagi dia tidak menjadi persoalan besar.
Hanya pemerintah dalam hal ini harus mengajak mereka duduk bersama dan mendengar aspirasi dari pelaku usaha yang memang benar-benar terdampak.
“Ajak juga duduk bersama, mendengar aspirasinya karena punya hak yang sama, terlebih mereka juga memiliki KTP sebagai warga Kota Bogor,” kata Atty.
“Bisa jadi, adanya salah persepsi karena terjadi miskomunikasi atas tujuan penataan kawasan surken,” tambah dia.
Sebelumnya, Atty Somaddikarya, menerima aspirasi dari Sekretariat Paguyuban Kampung Tengah (Sepakat) meminta pendapat dan solusi terkait rencana Pemkot menata kembali kawasan niaga tersebut.
“Jadi mentah menolak, melainkan memberikan koreksi dan meminta untuk dipertimbangkan oleh Pemerintah Kota Bogor.
“Hasil pertemuan atas undangan warga surken bukanlah menolak, justru setuju, hanya ada sedikit koreksi dan meminta untuk dipertimbangkan oleh pemkot,”
“Mengingat surken bukan hanya pemukiman akan tetapi sebagai jalur perniagaan yang sudah puluhan tahun. Dan sebagaimana diketahui warga yang sudah turun-temurun memberikan kontribusi PAD. Itu sebagai arah pembangunan sebelum adanya mall mewah dan resto berkelas di Kota Bogor,” paparnya.
Ia juga menyampaikan bahwa tidak ada yang salah ketika kelompok Sepakat mengundang salah satu anggota DPRD untuk sekedar menyampaikan aspirasinya.
“Tidak ada yang salah ya saat mereka undang saya, hadir mendengar keluh kesah. Anggap saja saya hadir sebagai pendengar yang baik dengan jabatan yg melekat sebagaj wakil rakyat,” ujar dia.
Dalam penyampaian koreksinya, Atty menyampaikan masukan dari pihak Sepakat seimbang.
“Koreksinya masuk akal, mereka keberatan, dan tidak hanya mengoreksi, tapi juga memberi solusi alternatif kepada Pemkot agar pembangunan yang akan menelan anggaran hasil pinjaman PEN ini bermanfaa untuk semua pihak” jelas dia.
Ia mengimbau agar tidak ada gesekan dalam proyek penataan kawasan Suryakencana, menurutnya perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar dalam demokrasi.
“Janganlah yang kontra dianggap musuh, karena dalam demokrasi menyatakan pendapat berbeda adalah koreksi yang bisa diterima atau tidak merupakan sebuah bentuk perjuangan. Selama aspirasi dan pendapatnya tidak menjurus pada fitnah pemkot harus mempertimbangkannya,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Pemkot Bogor April 2031 mendatang bakal merevitalisasi kawasan Suryakencana tahap 2. Revitalisasi dengan menggunakan anggaran dari dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp 35 miliar.




No comment