Polisi Ringkus Tujuh Orang Pengedar Narkotika

IMG 20190124 WA0063

B-CHANNEL, KOTA BOGOR – Tujuh orang pengedar Narkotika berhasil diringkus jajaran Kepolisian Polresta Bogor Kota.

Para pelaku ini, merupakan kontibutor yang mengedarkan narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah hukum Kota Bogor dan sekitarnya.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Hendri Fiuser mengatakan, penangkapan terhadap para tersangka, dilakukan tim sepanjang awal tahun di bulan Januari 2019.

Ketujuh pelaku itu diantaranya HS, SS, YM, MP, DP, DF dan RP. Mereka rata-rata berusia 22 hingga 45 tahun.

Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan barang bukti seberat 17 gram jenis sabu dan 2060 gram ganja. Sedangkan, penangkapannya dilakukan di sejumlah lokasi berbeda.

“Para pelaku ini menjual barang haram tersebut kepada masyarakat yang berusia diatas 20 tahun. Jadi, tidak ada kelangan pelajar yang menjadi sasarannya,”jelas Kapolres, dalam keterangan di Mako Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Kamis (24/01/19).

Setelah dilakukan introgasi, lanjut Hendri, ketujuh pelaku ini mengaku mendapat barang haram itu di luar Kota Bogor, seperti di Jakarta dan Kabupaten Bogor, yang kemudian diedarkan di Kota Bogor.

Sedangkan, sistem penjualannya dilakukan dengan cara rantai terputus dan tidak bertatap muka.

“Artinya, mereka menggunakan pihak ketiga atau seperti dilevery order, memesan dulu kemudian menyuruh orang ketiga untuk diantarkan kepada pembeli. Mereka (pelaku) ini mengaku baru beroperasi selama 3 bulan dan ada juga 6 bulan.

“Tapi kita akan dalami terus untuk penyidikan tersangka lainnya dan mencari siapa bandar besarnya,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, para pelaku dikenakan pasal berlapis yakni pasal 114, pasal 111 dan pasal 112 dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (er/bc)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *