BOGORCHANNEL.ID– Kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua dan empat kembali di ungkap jajaran Polresta Bogor Kota. Kali ini dua orang tersangka berhasil diamankan, namun masih dua tersangka lainnya yang masih dalam pengejaran.
Dalam keterangan, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, kedua tersangka yang berhasil diamankan berasal dari wilayah Parung, Kabupaten Bogor.
Namun melakukan aksinya di wilayah Kota Bogor, terutama di Mekarwangi dan Taman Corat Coret Bogor Utara.
“Tersangka lebih memilih mencuri kendaraan jenis pick up, seperti L300 dan Gren Max, karena permintaan tinggi dan minimnya pengamanan di lokasi-lokasi tersebut,” kata Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso saat jumpa pers di Makopolresta Bogor Kota, Jum’at (22/03/24).
Modus operandi kedua tersangka ini antara lain dengan menyamar menjadi penunjuk jalan dan menghilangkan ciri-ciri asli kendaraan untuk mengelabui pemiliknya.
“Mereka menggunakan kunci T untuk merusak stop kontak kendaraan, kemudian memutus kabel dan menggunakan soket untuk menyalakan kendaraan,”teran Kapolres.
Lanjut Kapolres, salah satu dari kedua tersangka ini telah melakukan tindak pidana serupa, sebanyak dua kali dan mendapatkan upah sebesar dua juta rupiah, sementara yang lainnya mendapatkan satu juta rupiah.
“Ancaman hukuman yang dihadapi para pelaku adalah penjara selama sembilan tahun sesuai dengan Pasal 363 KUHP,” katanya.
Polresta Bogor Kota masih terus melakukan pengejaran terhadap penadah dan dua pelaku lain yang masih buron.
Upaya pencegahan juga dilakukan dengan mengajak masyarakat untuk menitipkan kendaraan mereka di Polsek terdekat secara gratis sebelum mereka melakukan perjalanan mudik.
“Komunikasi dengan warga, RW dan patroli yang dilakukan oleh pihak kepolisian juga menjadi langkah penting dalam upaya mencegah terjadinya tindak kriminalitas seperti curanmor ini,” tandasnya. ***
Risky



