B-CHANNEL, KOTA BOGOR– Menindaklanjuti surat limpahan Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperumkim) Kota Bogor, petugas penegak peraturan daerah (Perda) pada Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Kota Bogor belum lama ini terpaksa harus menyegel sebuah bangunan dua lantai yang akan diperuntukan sebagai rumah sewa atau kontrakan.
Rumah kontrakan berlokasi di kawasan Tajur terletak di pemukiman PD Hasan, Keluraham Tajur, Kota Bogor itu dibangun pemilik karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“iya kita lakukan penyegelan sesuai surat limpaham dari Disperumkim, pada Selasa (21/08/18). Karena bangunan tersebut tidak memiliki IMB. Yang disegel rumah kontrakan lantai dua dengan berjulmah delapam pintu,”kata petugas Satpol PP dilokasi penyegelan.
Penyegelan ini, lanjutnya, sudah sesuai prosedur dengan apa yang telah diatur dalam Perda No. 6 thn 2015 tentang bangunan gedung.
“Sementata ini tidak boleh beroperasi selama penyegelan, sebelum pemilik menyelesaikan syarat dan izin yang dibutuhkan sesuai Perda,”tukasnya. (*)
No comment