Pengedar Ganja di Bogor Selatan Diringkus, 11 Kg Ganja Berhasil Disita Polresta Bogor


BOGORCHANNEL.ID– Polresta Bogor Kota kembali mengungkap kasus pengedaran Narkotika di lingkungan hukum Kota Bogor. Kali ini jenis ganja. Tidak tanggung barang haram ganja tersebut berhasil diamankan dari tangan tersangka sebanyak 11 kilo gram yang sudah dimasukan kedalam karung.

“Ya, anggotanya kita berhasil meringkus pelaku berinisial U atas informasi dari masyarakat yang melihat beberapa pelaku keluar dari rumah membawa karung yang membuat masyarakat curiga. Jadi ganja tersebut di simpan di persawahan di daerah Cikaret kecamatan Bogor selatan, Jadi karung berisi 11 kilogram ganja ini di sembunyikan di persawahan oleh si pelaku beserta komplotan nya,” terang Kapolresta Bogor Kota, Kombespol Bismo Teguh Prakoso, Senin (28/08/23).

Satu pelaku berinisial U ini sudah diamankan, dan kemudian Daftar Pencarian Orang (DPO) ada dua, saat ini sedang dilakukan pengejaran  terhadap pelaku.

Bismo menceritakan, bahwa modus pelaku memiliki barang bukti tersebut didapatkan dari salah seorang DPO.

“DPO itu dua orang yang akan segera kita tangkap, pelaku berniat untuk menyebarkan kepada masyarakat lain. Tentunya berhasil kita cegah, berhasil kita amankan, berhasil kita tangkap pelaku nya, berhasil kita sita barang buktinya sehingga masyarakat juga kita selamatkan dari penggunaan narkotika khususnya ganja ini. Pelaku kita jerat dengan undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009. Pasal 114 Pasal 111 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara sampai 20 tahun penjara,” bebernya.

Kasus lainnya, pihaknya juga berhasil mengungkap kasus curanmor yang belakangan ini meresahkan masyarakat dan merugikan masyarakat berhasil diringkus satreskrim Polresta Bogor kota.

“Ada lima pelaku curanmor dari di tempat yang berbeda berhasil satreskrim ringkus, 3 diantara diberi tindakan tegas dan terukur pada saat melakukan pengembangan,”tegas Kapolres. (**)

Risky

Comments are disabled.