B-CHANNEL, BOGOR– Sat Reskrim Polres Bogor mengungkap kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dengan modus gembos ban dan pecah Kaca, pada Selasa (04/0818).
Kejadian Sabtu di Jalan Tol Jagorawi Km 31,Kecamatan Citereup, Kabupaten Bogor pada Senin 13/08/18 lalu. Pelaku berhasil ditangkap tiga hari pasca kejadian.
Dari lima nama pelaku, masing-masing berinisal DA (35) EM (36) , GU als GUN (27), HE (30), dan NA (34).
Kapolres Bogor AKBP Andi M Dicky menerangkan, sekira jam 15.00 Wib, koraban pelapor hendak melakukan transaksi di Bank Mandiri Pemda. Saat itu korban mengendarai mobil Toyota Avanza Warna Silver Th.2013 No.Pol F-1203-Kl.
Korban menuju jalan Tol dan masuk ke jalan tol arah Jakarta melalui gerbang tol Sentul utara, kendaraan ban bagian belakang milik korban berbunyi keras seperti ban gembos, korban langsung menepikan kendaraan di KM. 31.800.
Kemudian korban mengecek ban tersebut, ternyata ban kiri bagian belakang dalam keadaan bocor. Sekira jam 16.00 WIB saat korban di dalam mobil, tiba-tiba datang dua orang langsung memecahkan kaca mobil bagian kiri depan dan mengambil tas yang ada didalam mobil.
“Saat itu korban berusaha mempertahankan tas dimaksud, namun pelaku melukai tangan kanan dan kiri korban dengan menggunakan kapak kecil dan membawa tas pelapor,”kata Kapolres.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira sebesar Rp.79.000.000,- (tujuh puluh sembilan juta rupiah).
Barang bukti yang diamankan 3 Unit sepeda motor, 6 buah alat penusuk ban yang terbuat dari besi potongan penyangga payung, beberapa Dompet, helm dan jaket yang digunakan pelaku, 6 buah HP dan beberapa kartu ATM.
Pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman pidana kurungan maksimal 9 tahun. (*)
No comment