Optimalisasi Pos Bantuan Hukum dan Bale Badami di Kelurahan Kota Bogor Bersama Alma Wiranta 


BOGORCHANNEL.ID– Pemerintah Kota Bogor terus berupaya meningkatkan pelayanan hukum masyarakat melalui program Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di kelurahan dan restoratif justice Bale Badami. Program pelayanan hukum yang bertujuan memberikan akses keadilan bagi masyarakat, terutama warga yang kurang memahami hukum dan seringkali sulit mengakses layanan hukum formal, melalui penyuluhan hukum yang dilaksanakan di Paseban Sri Bima Balaikota Bogor, Kamis (16/10/2025) menjadi momentum penguatan Pemerintah Kota Bogor dengan visi Bogor Beres Bogor Maju.

Kepala Bagian Hukum dan HAM, Alma Wiranta yang didaulat sebagai narasumber tunggal kegiatan optimalisasi Pos Bantuan Hukum dan Bale Badami di Kota Bogor, yang dihadiri 68 Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dari 68 Kelurahan se Kota Bogor, memaparkan terkait literasi, regulasi, analisis kebijakan, strategi implementasi dan parameter keberhasilan keadilan dengan akses yang terukur.

“Hukum kadang tertidur namun tidak pernah mati, oleh karenanya dengan budaya Sunda “silih asah, silih asih dan silih asuh” kita padukan perkembangan hukum di negara kita dengan tinjauan keadilan yang hakiki, “kata Alma Wiranta.

*Pos Bantuan Hukum: Solusi Akses Keadilan*

Pembentukan Posbankum di Kota Bogor adalah contoh sukses dalam memberikan layanan hukum kepada masyarakat. Dengan adanya Posbankum, masyarakat dapat memperoleh bantuan hukum gratis, konsultasi, dan mediasi untuk menyelesaikan sengketa hukum. Program ini juga didukung oleh paralegal yang berasal dari Kelompok Keluarga atau Komunitas Sadar Hukum (Kelompok Kadarkum) yang telah mengikuti pelatihan paralegal, termasuk adanya NLP (non litigation peacemaker) yaitu tokoh warga, tokoh agama dan tokoh masyarakat di Kelurahan setempat.

 

*Bale Badami: Model Penyelesaian Sengketa Hukum*

Alma memaparkan tentang Bale Badami, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, menjadi andalan Pemkot Bogor dalam menyelesaikan sengketa hukum di luar pengadilan. Program ini menggunakan pendekatan restoratif justice, rekonsiliasi dan mediasi untuk menyelesaikan persoalan hukum tanpa harus melalui proses pengadilan.

“Bale Badami (Rumah perdamaian) akan terus kami gaungkan berdampingan dengan Posbankum, sehingga pelayanan hukum kepada masyarakat lebih cepat respon, “Ungkapnya.

*Kerja Sama dengan Lembaga Hukum*

Pemkot Bogor juga menggandeng lembaga bantuan hukum (LBH) yang terakreditasi untuk memberikan bantuan hukum gratis kepada warga miskin. Kerja sama ini sesuai dengan Perda Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemberian Bantuan Hukum.

*Meningkatkan Kesadaran Hukum*

Dengan adanya Posbankum dan Bale Badami, Pemkot Bogor berharap dapat meningkatkan pelayanan hukum masyarakat dan memberikan akses keadilan bagi mereka yang membutuhkan. Program ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam meningkatkan pelayanan hukum dan akses keadilan bagi masyarakat.

“Warga Kota Bogor saya harapkan dapat memanfaatkan layanan Posbankum dan Bale Badami, jika masyarakat tertib, aman dan damai maka selanjutnya kesejahteraan warga dapat dibangun dengan memperhatikan sektor riil,”tutup Alma mengakhiri kesimpulan paparan. (*).

Comments are disabled.