B-CHANNEL, KOTA BOGOR– Sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih berada di depan Blok B2 Pasar Kebon Kembang diimbau untuk segera berjualan di dalam Pasar.
Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor memberikan waktu bagi PKL tersebut hingga 1 Minggu kedepan.
Diketahui, Perumda PPJ melarang PKL berjualan di area depan Blok B2 Pasar Kebon Kembang. Selain itu mereka dianggap menghalangi Jalan karena Bagaimanapun juga mereka melanggar Perda Tibum Nomor 1 Tahun 2021.
Buntut daripada itu, sebelumnya juga puluhan PKL depan Blok B2 Pasar Kebon Kembang menggeruduk Balai Kota Bogor Jumat (03/09/21) mendesak Pemkot Bogor untuk mengijinkan mereka dapat berjualan kembali di depan Blok B2 Pasar Kebon Kembang.
Menurut Dirut Perumda PPJ Muzakkir, upaya pemerintah melakukan penertiban dilakukan sesuai prosedur serta sudah menawarkan relokasi Kepada PKL yang ditertibkan.
“Jadi Perumda PPJ melakukan relokasi bukan asal gusur,” kata Muzakkir, Senin (06/09/21).
Perumda PPJ telah menyiapkan tempat relokasi di Pasar Kebon Kembang Blok A, B dan F dengan kompensasi sewa gratis.
“Kita gratiskan 6 bulan awal sampai mereka berjualan baik dan ramai pengunjung,”kata Muzakkir lagi.
Penertiban dilakukan karena Perumda PPJ mendapat komplain dari para pedagang yang berjualan di dalam pasar, dengan alasan sepi, pembeli ga masuk ke dalam pasar, kumuh, terhalang dan lain-lain.
“Jadinya Pedagang susah untuk bayar Service Charge ke Perumda PPJ, karena komoditas yang dijual Relatif sama dengan para PKL,” ujarnya.
Perumda PPJ juga menegaskan, penertiban yang dilakukan bukan saat PPKM melainkan sejak awal Tahun 2021.




No comment