B-CHANNEL, JAKARTA-Â Â Dukungan kepada Lesti Kejora atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terus mengalir. Setelah Komnas Perempuan, kali ini dukungan datang dari organisasi perempuan Nahdlatul Ulama, Fatayat NU.
Menurut Ketua Umum PP Fatayat NU, Aliyatul Maimunah, pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) harus diproses secara hukum, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di negara ini.
Ia menjelaskan, data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), menunjukkan bahwa hingga Oktober 2022 sudah ada 18.261 kasus KDRT di seluruh Indonesia, sebanyak 79,5% atau 16.745 korban adalah perempuan. Sisanya, yakni 2.948 KDRT menimpa laki-laki.
Margaret yang juga Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ini menambahkan, biasanya korban enggan melaporkan kasus KDRT dengan berbagai pertimbangan.
“Banyak pertimbangan korban untuk melaporkan kasus KDRT. Pertimbangan anak, salah satunya. Lebih berat lagi kalau korban adalah publik figur,” papar dia.
Dengan sikap yang dilakukan Lesti Kejora, merupakan bentuk keberanian perempuan dalam melawan KDRT.
“Kami mendukung Lesti untuk memperoleh keadilan. Memproses secara hukum pelaku,” kata dia.
Ketua Bidang Advokasi, Hukum dan Politik PP Fatayat NU, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz menambahkan, bahwa Pasal 1 UU No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT (PKDRT) mendefenisikan KDRT sebagai perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
“Bentuk-bentuk KDRT yang tertuang di UU PKDRT adalah meliputi kekerasan fisik (Pasal 6), kekerasan psikis (Pasal 7), kekerasan seksual (Pasal 8), dan penelantaran rumah tangga (Pasal 9),” papar Neng Eem, Minggu (09/10/22).
Dirinya berharap, proses hukum terhadap pelaku tetap dilanjutkan untuk memberikan efek jera kepada pelaku. Termasuk memberikan contoh kepada masyarakat bahwa ada punishment bagi para pelaku KDRT. (***)



