B-CHANNEL, CIAWI – Sebagai bentuk himbauan peringatan kepada masyarakat agar tidak membuang sampah dan mendirikan bangunan disekitar daerah aliran sungai (DAS), Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengairan Wilayah Ciawi, Kabupaten Bogor melakukan pemasangan papan pelarangan.
“Ada 9 papan pelarangan yang sudah kami pasang dibeberapa titik lokasi sekitar aliran sungai dan disejumlah titik lainnya seperti pasar atau tempat keramaian, “kata Pengawas UPT Pengairan Ciawi, Dedi, kemarin.
Dedi menjelaskan, tujuan pemasangan untuk meningkatkan kesadaran warga guna dapat menjaga dan melestarikan aliran sungai.
“Kalau sungai sudah dipenuhi sampah buangan dari masyarakat, maka akan berdampak menimbulkan gangguan kesehatan, disamping menimbulkan banjir seperti disaat musim hujan sekarang ini, “ujarnya.
Lebih lanjut Dedi mengungkapkan saat ini perilaku buruk masyarakat membuang sampah ke sungai masih banyak terjadi. Karena itu, pihaknya
meminta masyarakat supaya tidak membuang sampah ke aliran sungai demi untuk pelestarian habitat ekosistem yang ada di sungai tersebut.
“Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab dalam pelestarian daerah aliran sungai. Oleh sebabnya, kami akan melakukan tindakan tegas bagi siapapun, baik itu warga masyarakat maupun perusahaan yang membuang sampah atau limbah ke sungai sesuai aturan yang berlaku, “kata Dedi.
Reporter : Agus Sudrajat
No comment