B-CHANNEL, BABAKAN MADANG –
Kepolisian Resort (Polres) Bogor berhasil meringkus seorang pembantu rumah tangga (PRT) yang baru satu hari kerja berinisial F (25) warga Kampung Katileng RT 23, RW 08, Desa Teges Wetan, Kabupaten Wonosobo dan seorang perantaranya EM (35) warga Desa Tegal Sari, Kecamatan Bruno, Kabupaten Purworejo.
Penangkapan kedua pelaku tersebut lantaran telah mengambil harta milik majikannya yang berlokasi di Bukit Golf Hijau (BGH) Jalan Mutiara No. 38 Sentul City, Desa Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Menurut keterangan yang dilansir Tribratanews Polres Bogor, melalui Humas Polres Bogor Ita Puspita, berawal ketika pada Sabtu (09/06/18) sekitar pukul 19.00 WIB, pelaku (F) berpura-pura jadi pembantu, dengan diantar oleh EM sebagai perantaranya.
Namun, baru sehari bekerja dirumah majikannya ini, pelaku sudah mengambil harta milik korban bernama Nadia (18) yang merupakan warga asal Kampung Rengit RT 04, RW 05 Kecamatan Bantar Gadung, Kabupaten Sukabumi.
Alhasil, uang milik korban sebesar Rp. 5 juta dan sejumlah perhiasan yang disimpan dalam lemari kamar berhasil digasak. Setelah melakukan aksinya dan mendapat barang-barang tersebut pelaku langsung kabur.
“Aksi pelaku ini berpura-pura bekerja menjadi pembantu rumah tangga. Tapi baru satu hari kerja dirumah korban atau majikannya ini dia langsung mencuri, “katanya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 lembar sertifikat anting berlian, 2 buah batu safir dan 1 buah giwang mutiara.
Reporter/foto.doc: Agus Sudrajat
No comment