BOGORCHANNEL.ID– Kasus penggelapan uang ratusan juta yang terjadi di Hotman Tajur dilakukan oleh karyawan nya posisi bagian manager akhirnya terungkap. Satreskrim Polresta Bogor Kota menangkap pelakunya.
Kejadian tersebut terjadi pada 15 Maret 2024, ketika pelaku bekerja selama satu bulan di Hotman Tajur.
Kapolresta Bogor kota Kombes pol Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, tersangka mengambil uang dari loker tempat dimana dia bekerja sebanyak kurang lebih Rp 172 juta.
Dari total uang tersebut, tersangka mengambil uang pertama Rp 50 juta, kedua mengambil uang Rp 90 juta dan seterusnya, Uang yang tersangka ambil pertama Rp 50 juta digunakan untuk judi online.
Kemudian Rp 90 juta dan seterusnya digunakan untuk membayar hutang, membeli motor, laptop, handphone.
Pelaku dalam pelariannya, sambung Kapolres, dimulai dari daerah Bandung, Garut, Puwokerto . Tersangka menginap di hotel salama 1 minggu sampai 1 bulan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 374 khup dengan ancaman 5 tahun penjara. **
Risky