Mantan Pegawai Salah Satu Bank Diringkus Polisi Karena Bobol ATM


B-CHANNEL, CIBINONG– Sat Reskrim Polres Bogor Berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan bobol ATM sebesar Rp. 312.000.000. Dari Kasus ini Polisi meringkus satu orang pelaku pria berinisial YA (21) Warga Cianjur yang merupakan mantan pegawai outsourching di salah satu Bank di Indonesia.

“Pelaku ditangkap Oleh Resmob Sat Reskrim Polres Bogor pada tanggal 26 Desember 2018 di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat,”kata Kapolres Bogor AKBP Andi M Dicky dalam keterangannya, Minggu (30/12/18).

Dijelaskan Kapolres, pelaku melakukan aksi pembobolan ATM di Mesin ATM Bank BCA Indomaret Jalan Raya Puncak Cibogo, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.

“Pelaku berhasil menggasak uang ATM senilai Rp. 312.000.000, dengan berpura- pura menjadi pegawai maintenance dari sebuah bank dan membuka mesin ATM menggunakan kunci khusus ATM,”jelas Kapolres.

Barang bukti yang disita Polisi sejumlah kartu ATM dalam jumlah banyak didapatkan dari kartu-kartu ATM yang tertelan oleh mesin ATM.

Berikut barang bukti yang disita Polisi dari tangan pelaku, 2 buah kunci khusus membuka ATM, uang tunai sebesar Rp. 140.000.000,-31, kartu Paspor ATM BCA gold lama, 18 kartu paspor ATM BCA gold baru, 30 kartu Paspor ATM BCA Silver atau Blue, 1 kartu Paspor ATM tahapan Xpresi BCA, 7, kartu Paspor ATM BCA Platinum (5 hitam dan 2 platinum), 19 kartu Paspor ATM Bank Danamon Syariah, 2, kartu paspor ATM Bank BRI, 3 kartu paspor ATM Bank Mandiri , 2  kartu paspor ATM Bank BNI, 1 kartu paspor ATM Sinarmas, 2 kartu Paspor CIMB Niaga, 1 kartu Visa Bank BTN Syariah, 1 buah buku tabungan Bank BCA tas nama pelaku, 1 buah kartu ATM Bank BCA atas nama pelaku.

Selain 1 buah helm warna putih 1 buah kemeja lengan pendek , 1 buah kartu gantungan mantenance service partner atas nama pelaku, 3 lembar surat pengakuan dan permohonan maaf yang diduga ditulis oleh pelaku, 1 lembar surat tugas pelaku 1 lembar slip penerimaan gaji bulan Agustus 2018 milik pelaku, 1 dus kotak HP kosong merk Oppo A3 S.

Atas perbuatannya, Polisi menerapkan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. (dr/bc)

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *