B-CHANNEL, BOGOR – Empat orang pelaku tindak pidana lingkungan hidup di Desa Jagabaya, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor ditangkap Unit Tipidter Sat Reskim Polres Bogor. Ditangkapnya keempat pelaku tersebut, karena telah mencemari lingkungan akibat pembakaran air aki atau accu.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Benny Cahyadi mengatakan, keempat pelaku diketahui berinisial M alias A (54), U (54), MT dan J (51).
“Mereka ditangkap bersama dengan sejumlah barang bukti. Kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya kegiatan pembakaran aki atau accu yang mencemari lingkungan,”jelas Kasat.
Sebelumnya Polisi bersama Dinas Lingkungan Hidup melakukan sidak atau pengecekan kelokasi pembakaran aki di Desa Jagabaya, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor pada hari Selasa (16/10/18) lalu.
Selanjutnya dari hasil sidak, dilakukan pengambilan sample permukaan tanah di tiga titik lokasi pembakaran di kampung tersebut, pada Rabu (24/10/18) kemarin.
“Dari hasil penyelidikan, benar, ternyata ditemukan adanya pencemaran lingkungan,”ujarnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 98 dan atau pasal 99 atau pasal 102, pasal 103, pasal 104 atau pasal 109 UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun penjara. (*)
No comment