BOGORCHANNEL.ID – Ketua Umum Garuda untuk Rakyat (GUNTUR) yang juga merupakan Ketua Divisi DPP Hubungan Antar Lembaga Forum Bela Negara Republik Indonesia Piter Higo bersama Sekretaris Jenderal Forum Bela Negara Republik Indonesia Taufik Gumay, mendesak Satgas Mafia Tanah Bareskrim Polri untuk turun tangan mengusut dugaan praktik mafia tanah yang diduga terjadi secara sistematis dalam sengketa lahan yang kini menjadi bagian dari aset RSUD Sayang Cianjur, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Desakan tersebut muncul setelah pihak RSUD Sayang Cianjur melayangkan surat somasi Nomor: B/000.2.3.2/143/RSUD Sayang/05/2026 tertanggal 4 Mei 2026 kepada ahli waris sah Alm. H. Alimudin. Dalam surat tersebut, para ahli waris diminta untuk mengosongkan lahan paling lambat pada 12 Mei 2026.
Menanggapi somasi tersebut, kuasa hukum ahli waris dari Kantor Hukum Jasri Umar, SH., MH. & Partner yang diwakili oleh Rangga Wandi, SH., MH. bersama Seprizal Amril, SH. menyatakan keberatan dan menilai masih terdapat sejumlah persoalan hukum mendasar yang perlu diuji secara objektif dan transparan.
Menurut tim kuasa hukum, tindakan pengosongan lahan yang diminta oleh RSUD Sayang Cianjur didasarkan pada Putusan Perkara Perdata Nomor 4/Pdt.G/2024/PN.Cjr jo 769/PDT/2024/PT.BDG jo 2595 K/Pdt/2025. Namun demikian, pihak ahli waris berpendapat bahwa amar putusan dalam perkara tersebut tidak memuat perintah eksekusi maupun kewajiban yang secara eksplisit mewajibkan ahli waris untuk mengosongkan lahan yang disengketakan.
“Di dalam amar putusan tidak terdapat diktum yang secara tegas memerintahkan pengosongan lahan oleh ahli waris. Karena itu, tindakan meminta pengosongan tanah tanpa adanya mekanisme eksekusi yang sah patut dipersoalkan secara hukum,” ujar Rangga Wandi, kepada media, Kamis (04/06/25).
Dijelaskan Rangga, pihak kuasa hukum juga menyatakan bahwa hingga saat ini para ahli waris Alm. H. Alimudin masih menguasai secara fisik sebagian objek tanah yang berada di Desa Bojongherang, Kecamatan Cianjur.
Menurut mereka, penguasaan tersebut dipertahankan karena alas hak waris yang dimiliki para ahli waris belum pernah dilepaskan secara sah oleh seluruh pihak yang tercantum dalam surat keterangan ahli waris.
Selain mempersoalkan surat somasi tersebut, tim kuasa hukum mengungkap sejumlah fakta hukum yang menurut mereka perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.
Berdasarkan Surat Keterangan Ahli Waris Nomor 153/Pm.042.2/1981, Alm. H. Alimudin yang wafat pada tanggal 16 Februari 1981 meninggalkan sejumlah ahli waris yang sah. Dengan demikian, sejak meninggalnya pewaris, tanah tersebut secara hukum menjadi harta warisan yang haknya melekat kepada seluruh ahli waris yang tercantum dalam dokumen resmi tersebut.
Namun berdasarkan riwayat pertanahan yang ditemukan, objek tanah tersebut kemudian tercatat melalui Akta Pembagian Harta Warisan Nomor 425/CJ/1982 tanggal 12 Mei 1982 dan selanjutnya tercatat atas nama salah seorang ahli waris, yakni Haji Asiah, sebelum kemudian dialihkan kepada pihak lain melalui serangkaian transaksi berikutnya.
Menurut kuasa hukum ahli waris, terdapat pertanyaan hukum yang sangat mendasar yang hingga kini belum terjawab secara terang, yaitu bagaimana tanah yang semula merupakan hak bersama sejumlah ahli waris dapat beralih menjadi atas nama satu orang ahli waris. Mereka menilai perlu dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen asli yang menjadi dasar pembagian warisan tersebut untuk memastikan apakah seluruh ahli waris telah hadir, memberikan persetujuan, atau memberikan kuasa secara sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Fakta hukum lainnya yang turut menjadi sorotan adalah bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor 412 Bojongherang tercatat pertama kali pada tahun 1983 atas nama Alm. H. Alimudin, sementara berdasarkan Surat Keterangan Ahli Waris yang ada, yang bersangkutan telah meninggal dunia pada tahun 1981. Menurut tim hukum ahli waris, kondisi tersebut perlu dijelaskan secara terbuka melalui pemeriksaan warkah, buku tanah, dan dokumen pertanahan lainnya guna memastikan seluruh proses administrasi berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku pada saat itu.
Selain itu, pihak ahli wiaris juga menilai perlu dilakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap seluruh rantai peralihan hak, mulai dari proses pembagian warisan, jual beli, hibah, hingga peralihan kepada pihak lain, guna memastikan tidak terdapat penyimpangan administrasi maupun perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut.
Ketua Umum Garuda untuk Rakyat, Piter Higo, menegaskan bahwa organisasinya akan mengawal proses ini hingga tuntas demi tegaknya kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.
“Garuda Untuk Rakyat akan mengawal perkara ini sampai akhir. Kami meminta Aparat Penegak Hukum, khususnya Satgas Mafia Tanah Bareskrim Polri, untuk segera mengusut tuntas seluruh rangkaian peralihan hak, dokumen pertanahan, serta pihak-pihak yang terlibat apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum. Negara harus hadir memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan kepada masyarakat,” tegas Piter.
Ia menambahkan bahwa pengungkapan perkara ini penting bukan hanya untuk kepentingan para ahli waris, tetapi juga sebagai bagian dari upaya memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di sektor pertanahan.
“Jika seluruh proses administrasi dan peralihan hak dilakukan secara sah, maka harus dapat dibuktikan secara terbuka. Namun apabila ditemukan adanya penyimpangan, maka siapa pun yang terlibat harus mempertanggungjawabkannya sesuai hukum yang berlaku. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum,” lanjutnya.
Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal Forum Bela Negara Republik Indonesia, Taufik Gumay, meminta agar aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen-dokumen pertanahan, termasuk warkah, riwayat peralihan hak, dasar penerbitan sertifikat, serta dokumen-dokumen yang menjadi dasar perubahan status kepemilikan tanah yang saat ini menjadi objek sengketa.
Menurut keduanya, perkara ini bukan semata-mata sengketa aset, melainkan menyangkut perlindungan hak-hak warga negara atas tanah warisan yang menurut mereka masih menyisakan sejumlah pertanyaan hukum yang perlu dijawab secara transparan dan profesional.
“Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen negara dalam memberantas mafia tanah. Negara tidak boleh kalah oleh mafia tanah, dan institusi publik tidak boleh dijadikan alat untuk melegitimasi dokumen yang cacat hukum apabila nantinya terbukti terdapat penyimpangan dalam proses penerbitannya. Kami meminta Kapolri melalui Satgas Mafia Tanah untuk mengusut tuntas seluruh fakta, dokumen, dan pihak-pihak yang terkait dalam perkara ini,” tegas Ketua Umum Garuda Untuk Rakyat dan Sekjen Forum Bela Negara RI dalam pernyataan bersama.
Pihak ahli waris berharap agar seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan sehingga kepastian hukum dapat tercapai tanpa mengabaikan hak-hak para ahli waris yang telah tercatat dalam dokumen resmi negara sejak tahun 1981. (*Ist)



