Belum Kantungi SLF, Gedung Yogya Cimanggu Avenue Tetap Beroperasi, Dimana Pengawasan Pemerintah? 

IMG 20260917 WA0001

 

BOGORCHANNEL.ID – Yogya Cimanggu Avenue di Jalan KH Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor telah beroperasi sejak 22 April 2026. Namun hingga 17 September 2026, Dinas PUPR Kota Bogor menyebut gedung Yogya tersebut belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Sudah 148 hari beroperasi. SLF belum dimiliki.

Bagi KPP Bogor Raya, persoalan ini bukan lagi sekadar urusan administrasi. Gedung tersebut setiap hari digunakan masyarakat. Karena itu, publik berhak memperoleh kepastian mengenai status kelayakan fungsi bangunan dan pengawasan pemerintah selama gedung beroperasi.

Pertanyaannya sederhana, jika SLF belum dimiliki, bagaimana Pemerintah Kota Bogor memastikan kelayakan fungsi bangunan tersebut selama 148 hari beroperasi? Di mana fungsi pengawasan pemerintah?

Ketua KPP Bogor Raya, Beni Sitepu, menegaskan bahwa pemerintah harus memberikan jawaban yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami mempertanyakan pemerintah, bukan mencari-cari kesalahan. Kalau benar sampai hari ini Yogya Cimanggu Avenue belum memiliki SLF, jangan biarkan publik bertanya-tanya. Pemkot harus menjelaskan bagaimana gedung itu bisa beroperasi selama 148 hari dan apa langkah pengawasannya,”jelas Beni, kepada media online ini, Kamis (17/09/26).

KPP Bogor Raya meminta PUPR dan DPMPTSP Kota Bogor tidak saling melempar tanggung jawab. Pemerintah harus membuka status perizinan dan proses pemenuhan SLF secara transparan kepada masyarakat.

Termasuk menjelaskan apakah pemeriksaan teknis telah dilakukan, persyaratan apa yang telah dipenuhi, apa yang masih harus dipenuhi, serta apa dasar pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap kegiatan operasional gedung tersebut.

KPP Bogor Raya Akan menggelar Aksi Unjuk Rasa

Sebagai bentuk kontrol sosial dan untuk meminta kejelasan secara langsung, KPP Bogor Raya akan menggelar aksi unjuk rasa terkait status SLF Yogya Cimanggu Avenue.

Aksi tersebut akan menjadi ruang bagi KPP untuk menyampaikan keresahan publik sekaligus mendesak Pemerintah Kota Bogor memberikan jawaban terbuka dan konkret mengenai status SLF serta pengawasan terhadap operasional gedung.

“Kami akan turun ke jalan. Bukan untuk mengganggu kegiatan usaha, tetapi untuk meminta pemerintah menjalankan fungsi pengawasannya. Kalau memang semuanya sesuai aturan, buka dan jelaskan kepada publik. Kalau ada persoalan, pemerintah juga harus berani menjelaskannya,” tegas Beni Sitepu.

KPP Bogor Raya menegaskan, kritik ini bukan bentuk penolakan terhadap investasi atau kegiatan ekonomi. Investasi tetap harus berjalan, tetapi kepastian hukum, ketentuan bangunan, dan kepentingan masyarakat juga harus menjadi perhatian.

“Jangan sampai masyarakat diminta tertib terhadap aturan, sementara terhadap bangunan komersial berskala besar pengawasan pemerintah justru dipertanyakan. 148 hari sudah berlalu. Kini publik menunggu jawaban Pemerintah Kota Bogor,”kata Beni. (*Ist)

Comments are disabled