BOGORCHANNEL. ID– Kapolresta Bogor Kota Polda Jabar, Kombes Eko Prasetyo melalui Kasat Reskrim AKP Aji Riznaldi menggelar press conference ungkap kasus pembunuhan di Mako Polresta Bogor Kota Jalan Kapten Muslihat Kota Bogor, Senin (07/04/25).
Tindak pidana tersebut terq1jadi pada Minggu, 6 April 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Amarilis 1 Kelurahan Kedungwaringin, Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor.
“Alhamdulilah dengan cepat kurang dari 24 jam kasus pembunuhan tersebut berhasil kami ungkap dan menangkap seorang pelaku yang bernama RF als Eki (28)”, ucap AKP Aji.
Adapun korban Sdri. EL (59) yang merupakan Tante dari tersangka RF als Eki (28).
Sebelum kejadian, lanjut Kasat, tersangka terlibat cek cok kemudian tersangka memukul korban menggunakan tangan kosong secara bertubi – tubi hingga korban terjatuh dengan posisi tengkurap dan wajah korban menghadap kekanan.
“Kemudian tersangka kembali memukul korban menggunakan tangan kosong secara bertubi-tubi selama 7 menit ke arah wajah korban hingga membuat korban tak sadarkan diri dan akhirnya meninggal dunia,” terangnya.
Lanjut AKP Aji, berdasarkan hasil visum et Repertum sementara Mata lebam, dagu kanan, pipi sebelah kanan memar, luka robek wajah pelipis sebalah kiri, luka robek dahi sebelah kanan, luka robek pelipis sebalah kanan.
Atas kejadian tersebut tersangka dijerat pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 351 ayat (3) KUH pidana tentang Pembunuhan dan atau Penganiayaan yang mengakibatkan mati dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (*)