B-CHANNEL, KOTA BOGOR–
Pasca penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di sejumlah kawasan Kota Bogor, tim gabungan terdiri dari Satpol PP, TNI-Polri dan Muspika Kecamatan kembali melakukan pengecekan lokasi.
Diketahui sebelumnya petugas melakukan penertiban PKL di sejumlah titik kawasan Kota Bogor yang diduga melanggar aturan tersebut dilakukan sejak bulan Februari dan Maret 2022.
“Jadi kita mengecek kembali pemeliharaan hasil dari penertiban. Penertiban sebelumnya sudah di laksanakan di bulan februari 2022 dan awal Maret pun kita lakukan penertiban. Dan hari ini kita mengecek kembali terkait penertiban pedagang kaki lima yang masih melanggar di beberapa titik,” ujar Kabid Trantibum Satpol-PP Kota Bogor, Andry Sinar Wahyudin, Rabu (09/03/22).
Pihaknya melakukan pengecekan dan penertiban yakni di kawasan, Jalan Suryakencana, Jalan Otista, Jalan Roda, Jalan Pedati, Jalan Bata, Jalan Seketeng dan Jalan Cincau. Dan ia melihat banyak PKL yang melakukan pelanggaran-pelanggaran.
“Untuk hari ini kita lakukan penindakan denda admistrasi ke 6 pelanggar pedagang kaki lima. Untuk nominal nya relatif, dari Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu,” katanya.
Sementara itu ditempat yang sama Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Bogor Tengah, Dicky Iman Nugraha menyampaikan, Pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Pedati sudah ada perjanjian dengan Pemerintah Kota Bogor tahun 2019 bahwa mereka akan pindah ke plaza Bogor. Tetapi sampai saat ini masih berjualan Jalan Pedati.
Pihaknya sudah memberikan surat pemberitahuan kepada para PKL. Tetapi para PKL tidak mengindahkan surat pemberitahuan itu. Maka dari itu Tim Gabungan dari Satpol PP Kota Bogor dan TNI Polri melakukan penindakan sesuai prosedur.
“Sampai nanti ada penertiban lagi, mereka meminta kebijaksanaan boleh berjualan sampai batas kuning. Batas kuning ini di belakang lokasi jalannya disabilitas. Dengan harapan tidak menggangu pejalan kaki sama sekali,” tegasnya.
“Tapi, tadi kita lihat ada beberapa pedagang yang masih berjualan melewati garis kuning, sehingga kita angkut semua dagangannya,” pungkasnya. (ER/BC)
No comment