Catat! 11 Kategori Pelanggaran Ops Patuh Lodaya Polresta Bogor Kota

IMG 20200723 WA0010

B-CHANNEL, KOTA BOGOR-  Polresta Bogor Kota, per hari ini menggelar Operasi Patuh Lodaya di wilayah hukum Kota Bogor. Sebelum pelaksanaan dimulai, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser memimpin jalannya apel. Hadir dalam giat aparat gabungan terdiri dari Dandim 0606, Dandenpom Kota Bogor, Kadishub Kota Bogor. Selain, diikuti oleh Pejabat Utama Polresta Bogor Kota dan juga Personil Satlantas Polresta Bogor Kota.

Kombes Hendri mengatakan, selama pelaksanaan operasi, pihaknya akan mematuhi protokol kesehatan dalam adaptasi kebiasaan baru (AKB) serta dapat melakukan himbauan dan penindakan bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran berlalu lintas.

“Selain melakukan penegakan hukum, polisi juga dalam operasi akan memutus mata rantai covid 19. Kami akan memutus mata rantai dengan cara membubarkan kerumunan, selain itu, satlantas juga siap menciptakan ketertiban dan kelancaran (Kamsebtibcar) dan pengamanan idul adha 1441 H,” terang Kapolres.

Sementara, Kasat Lantas Polresta Bogor Kota, Kompol Fajar Hari Kuncoro menambahkan, kegiatan operasi patuh lodaya akan dilaksanakan mulai dari 23 Juli hingga 5 Agustus 2020. Dan untuk jumlah personil satlantas yang akan diturunkan ada sebanyak 70 orang.

“Namun jika semua personil dilibatkan totalnya ada sebanyak 150 anggota. Seluruh personil yang terlibat berasal dari TNI AD, Satpol PP dan Dishub. Nantinya pelaksanaan operasi ini tidak akan menggunakam sistem stasioner melainkan menggunakan hunting sistem, yaitu patroli mencari pelanggaran di titik-titik rawan,” jelas Fajar.

Untuk titik pelaksanaan, lanjut Fajar, operasi akan digelar pada 68 kelurahan di Kota Bogor. Ada pun jenis pelanggaran yang akan disisir terdiri dari 11 kategori. Seperti pelanggaran penggunaan HP, pelanggaran melawan arah, pelanggaran motor masuk tol. Selain itu, polisi juga akan menindak pengendara melebihi batas kecepatan.

“Jika tidak menggunakan helm SNI dan tidak menyalakan lampu utama pada siang hari polisi juga akan menindaknya. Polisi juga akan menindak pelanggar yang berhenti saat diperlintasan rel kereta api,”p tandasnya.

Reporter:  Febri DM

 

 

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *