Bupati Jangan Diam! Air Bermasalah, Warga Terdampak. Evaluasi Segera Direksi Tirta Kahuripan 

IMG 20260911 WA0003 1

BOGORCHANNEL.ID – Keluhan masyarakat terhadap pelayanan Perumda Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor kembali mencuat.

Warga Kampung Neglasari RT 01/RW 04 dan Kampung Banyusuci, Desa Leuwimekar, Kecamatan Leuwiliang, mengaku mengalami persoalan pelayanan air dan telah menyampaikan pengaduan melalui telepon maupun secara langsung. Namun, warga menyatakan belum mendapatkan penyelesaian yang memadai.

KPP Bogor Raya menilai kondisi tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan teknis semata. Ketika pelayanan kebutuhan dasar masyarakat terganggu dan pengaduan tidak memperoleh solusi yang jelas, maka kinerja pengelola pelayanan publik patut dievaluasi.

“Warga membayar kewajibannya, maka pelayanan wajib diberikan secara layak. Kalau keluhan terus diabaikan, Bupati harus evaluasi direksi. Warga terdampak jangan dibiarkan-penuhi hak dan berikan kompensasi sesuai ketentuan,” kata Ketua KPP Bogor Raya, Beni Sitepu, Jumat (11/09/26).

BUPATI BOGOR JANGAN DIAM

KPP Bogor Raya mendesak Bupati Bogor segera melakukan evaluasi terhadap Direksi Perumda Tirta Kahuripan, khususnya terkait kualitas pelayanan, penanganan pengaduan, dan kemampuan manajemen menyelesaikan persoalan pelanggan.

Evaluasi harus dilakukan secara serius dan dapat dipertanggungjawabkan. Apabila berdasarkan hasil evaluasi ditemukan kegagalan dalam menjalankan tanggung jawab pelayanan, KPP meminta Bupati mengambil tindakan tegas sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, termasuk pergantian direksi apabila memiliki dasar yang sah.

“Jangan hanya percaya laporan di atas meja. Dengarkan warga dan lihat pelayanan di lapangan. Ukuran keberhasilan Perumda adalah pelayanan kepada masyarakat,” tegas Beni.

WARGA TERDAMPAK HARUS MENDAPATKAN KOMPENSASI

KPP Bogor Raya juga mendesak Perumda Tirta Kahuripan memberikan kompensasi kepada pelanggan atau warga yang terbukti terdampak, sesuai ketentuan yang berlaku.

Kompensasi harus memiliki mekanisme yang jelas, transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar janji penyelesaian.

KPP menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh menjadi pihak yang terus menanggung dampak ketika pelayanan perusahaan mengalami gangguan.

Dalam waktu dekat ini, KPP Bogor Raya juga menegaskan akan melakukan gelar aksi unjuk rasa, aksi ini merupakan bentuk pengawalan terhadap hak masyarakat atas pelayanan publik yang layak.

“Kami tidak meminta perlakuan istimewa. Kami menuntut pelayanan yang layak, tanggung jawab yang jelas, dan hak warga yang terdampak dipenuhi. Kalau pelayanan gagal, harus ada evaluasi. Kalau warga dirugikan, harus ada penyelesaian,” pungkas Beni Sitepu. (*Ist)

 

Comments are disabled