Bima Arya Tangkap Pelajar Penjual Celurit Lewat Facebook


B-CHANNEL, KOTA BOGOR– Pengintaian Walikota Bogor Bima Arya selama dua hari membuahkan hasil. Bima bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Satreskrim Polresta Bogor Kota akhirnya berhasil meringkus tiga orang pelajar SMK penjual celurit secara online lewat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di kawasan Mulyaharja, Bogor Selatan, Kota Bogor, Rabu (18/07/18) siang.

Bima Arya begitu sedih dan sangat emosi ketika mengetahui ada lagi korban jiwa yang jatuh akibat tawuran, belum lama ini. “Kita nyatakan perang terhadap kekerasan,” tandas Bima.

Kemudian Bima Arya pun terlibat langsung dalam penyelidikan terkait adanya laporan warga yang resah mengenai pelajar yang melakukan aktivitas jual beli senjata tajam secara online melalui sosial media. Ia juga langsung membentuk tim kecil bersama Satpol PP untuk menelusuri aktivitas negatif itu.

Dalam sebuah Group Facebook yang diisi kumpulan anak-anak sekolah setingkat STM, Bima mendapati adanya aktivitas jual beli senjata tajam mulai dari celurit, klewang hingga samurai.

“Penjualannya senjata tajam ini via online. Mudah sekali mendapatkannya, bahkan secara terang-terangan. Saya minta untuk ditelusuri dan hasilnya kami menangkap tiga orang pelajar ini,” ungkap Bima sesaat setelah melakukan OTT pelajar penjual sajam.

Bima menceritakan, intelijen dari Satpol PP Kota Bogor menelusuri percakapan lewat Facebook, kemudian tim menyamar sebagai pembeli untuk memancing transaksi lewat Whatsapp.

Pelaku yang merupakan pelajar salah satu SMK swasta di Kota Bogor itu pun meminta untuk melakukan transaksi melalui metode cash on delivery (COD) di kawasan Bogor Nirwana Residence (BNR).

Saat hendak ditangkap, pelaku berjumlah tiga orang berboncengan ini mencoba melarikan diri, petugas kepolisian pun sempat menembakan tembakan peringatan ke udara hingga akhirnya pelaku loncat ke sebuah kolam pemancingan milik warga.

“Ini satu saja dari sekian banyak kemungkinan transaksi dari jaringan pengedar senjata tajam yang beredar di kalangan anak-anak STM,” jelas Bima.

Menurut Bima, salah satu persoalan tawuran ini karena adanya produksi, distribusi, penjualan senjata tajam.

“Kami berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengungkap ini. Bagaimana distribusinya. Kita melihat setiap penangkapan anak-anak itu selalu ada senjata dengan berbagai macam bentuk. Tak jarang mampu menimbulkan korban jiwa. Makanya peredaran senjata tajam ini harus distop,” tandasnya.

Bima Arya berharap, pasca penangkapan ini berdampak terhadap menurunnya peredaran senjata tajam di kalangan pelajar.

“Kami akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian, kan mereka punya tim cyber crime. Di situ kita akan awasi. Jadi kita nyatakan perang terhadap kekerasan, kita mulai dari aspek preventifnya. Kami berharap penangkapan ini bisa menyetop peredaran senjata tajam,” pungkasnya.

Turut dalam operasi tersebut, Kepala Satpol PP Kota Bogor Herry Karnadi menceritakan, OTT pelajar penjual sajam ini diawali dengan adanya laporan warga yang mengetahui adanya praktek tersebut di sosial media.

“Usai penyelidikan di dunia maya, Satpol PP kemudian berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan penangkapan di tempat. Pelaku meminta untuk janjian transaksi di kawasan BNR. Sempat berpindah-pindah tempat dan akhirnya ditangkap dekat Pasar Bersih BNR,” kata Herry.

Herry mengaku dalam meyakinkan pelaku, pihaknya mengerahkan petugasnya yang menyamar sebagai pelajar. Di bantu kepolisian, akhirnya mereka berhasil meringkus tiga pelaku.

“Penyelidikan dilakukan dalam dua hari terakhir ini. Kesulitannya adalah dalam meyakinkan pelaku tapi akhirnya berhasil berkat kerjasama Pemkot Bogor dan Polresta Bogor Kota,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Komisaris Agah Sanjaya menyatakan, meski diketahui pelaku merupakan anak di bawah umur, pihaknya tetap akan menindak tegas.

“Terhadap anak ini memang kita mempunyai asas ultimum remedium yaitu bahwa proses hukum itu jalan terakhir. Kalau memang bisa dibina melalui orangtua, sekolah maupun aparat setempat, ya kita akan masukan ke pembinaan. Tetapi kalau tidak bisa dibina, kita akan proses hukum. Tidak ada masalah,” ungkap Agah.

Dijelaskan Agah, dalam Undang Undang Darurat tentang senjata tajam, pelaku akan menerima ancaman penjara maksimal 10 tahun.

“Diduga pelaku menguasai senjata tajam tanpa hak. Itu bisa terdapat di unsur itu. Imbauan kami kepada para anak muda, atau kepada para pelaku kekerasan, Polresta Bogor Kota bersama Muspida menyatakan akan menindak tegas, baik yang terindikasi maupun yang sudah melakukan. Jadi stop untuk melakukan kekerasan di Bogor,” pungkasnya. (*)

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *