Bahtera Law Office Tuntaskan Sengketa Tanah Lewat Jalur Damai


B-CHANNEL, BEKASI-  Berbagai kasus seperti sengketa tanah sudah sering terjadi diberbagai tempat, namun uniknya, kasus seperti ini banyak disayangkan, bahkan berujung di meja hijau (pengadilan). Jika sudah begitu, tidak sedikit waktu terbuang dan berlarut-larut. Bahkan, jika sudah penetapan (vonis) pengadilan, biasanya orang bersangkutan tak sedikit mengajukan banding, dan berlanjut menunggu putusan Makamah Agung.

Kasus kerumitan sengketa di Kota Bekasi yang saat ini tengah bergulir, justru rupanya tidak sampai berlarut, apalagi berujung pengadilan, hal tersebut, karena campur tangan kuasa hukum yang dianggap mampu menyelesaikanya dengan penuh kedamaian melalui mediasi kedua belah pihak terlibat sengketa.

Seorang warga berinisial (SU) asal Kecamatan Tambora yang memiliki tanah di daerah Kota Bekasi misalnya, dimana SU yang mengalami kasus sengketa tanah, akhirnya berbuah manis dan berhasil di selesaikan dengan damai didalam mediasi. Hal itu tentu tidak terlepas dari kuasa hukumnya, yakni Bayu T Saputro, S.H, Advokat kantor Bahtera Law Office Jakarta.

Tanah atas nama SU telah ditempati warga yang diduga tidak memiliki surat oleh beberapa penduduk selama ini. Namun, SU menyerahkan prosesnya untuk diselesaikan oleh kuasa hukum Bayu T Saputro SH.

Kuasa Hukum SU (klien), Bayu Saputro menjelaskan, untuk penanganan kasus tersebut, pihaknya telah memegang surat kuasa dan catatan mediasi dengan penduduk yang mendiami diatas tanah yang beratasnamakan sertifikat milik kliennya SU tersebut.

Ia mengaku beryukur, kasus sengketa rampung dengan penuh kedamaian.

“Keberhasilan lawyer adalah bagian yang sangat diharapkan kliennya dari pekerjaan yang diemban dalam profesinya,” kata Bayu T Saputro S.H.

Pimpinan Kantor Bahtera Law Office Jakarta Bahtera Gurning, S.H.,M.H juga membenarkan, bahwa Bayu T Saputro SH adalah merupakan bagian advokat dari Kantor Lawyer Bahtera Law Office Jakarta,

“Iya benar, sebagai kuasa hukum yang baik kami mencarikan solusi yang terbaik saja untuk klien, kalau bisa dimediasikan itu jauh lebih baik daripada prosesnya sampai berlanjut ke pengadilan dan sukur berhasil,”ungkap Bahtera, kepada media Online ini, Selasa (28/08/18).

Gurning mengatakan, sebagai lawyer memang tidak bisa menjanjikan menang tapi lawyer dapat memperjuangkan kliennya.

Ia menyampaikan, pihaknya berulang kali menangani berbagai kasus, namun kasus yang ditangani dapat diselesaikan dengan damai melalui mediasi.

Menurut Pengacara muda ini, seorang pengacara, memang seharusnya dapat menyelesaikan masalah dengan mediasi. Karena, penyelesaian kasus jika melalui proses pengadilan memakan waktu.

“Jadi, bisa mediasi atau langkah apapun kita carikan solusi yang terbaik, tapi yang pasti kami siap selesaikan masalah sampai tuntas,”pungkasnya. (*)

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *