BOGORCHANNEL.ID– Kawasan Tanpa Rokok (KTR) merupakan upaya untuk menciptakan ruang publik yang lebih nyaman, tertib, dan sehat. Karena itu, kepatuhan terhadap aturan KTR menjadi tanggung jawab bersama dan perlu didukung dengan penegakan aturan yang konsisten.
Dalam upaya tersebut, Satpol PP Kota Bogor bersama Polresta Bogor Kota, Kodim 0606, Kejaksaan Negeri Bogor, Pengadilan Negeri Bogor, Dinas Kesehatan Kota Bogor, Dinas Perhubungan Kota Bogor, Kecamatan Bogor Tengah, serta Kelurahan Paledang melaksanakan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) KTR di Mall BTM.
Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas pelanggaran ketentuan KTR. Melalui proses persidangan, para pelanggar telah diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hasil pelaksanaan sidang berupa pemberian denda dengan total keseluruhan Rp450.000 serta sanksi sosial.
Penegakan KTR bukan hanya bertujuan memberikan sanksi, tetapi juga menjadi langkah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar mematuhi aturan dan bersama-sama menjaga ruang publik tetap nyaman, tertib, dan sehat. (*Ist)

