BOGORCHANNEL.ID– Penyesuaian tarif PBB yang sebelumnya dilakukan pengelompokan tarif berdasarkan NJOP menjadi single tarif atau tarif seragam merupakan Instruksi Pemerintah Pusat melalui Kemendagri. Maka dari itu Pemkot Bogor melalui Bapenda mengusulkan perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah kepada DPRD Kota Bogor.
“Penyesuaian single tarif kami pastikan menjadi 0,25 persen, tidak akan berdampak pada kenaikan PBB untuk masyarakat. Karena nantinya kepala daerah melalui Perwali akan memberikan dasar pengenaan berdasarkan NJOP,” Jelas Anggota DPRD Kota Bogor Banu Bagaskara, kepada media.

Politisi PDIP Kota Bogor ini memberi contoh, bahwa di Perda PDRD yang lama untuk NJOP 100 juta sampai 250 juta sebesar 0,1 persen, maka di Perda PDRD yang baru meskipun tarif pengenaan 0,25 persen akan diberikan penyesuaian sebesar 40 persen, sehingga perhitungannya adalah 0,25 persen dikalikan 40 persen sama dengan 0,001 atau 0,1 persen juga.
“Kami memastikan bahwa untuk tanah dan bangunan dengan nilai NJOP 100 juta ke bawah tidak dikenakan PBB-P2 alias gratis. Kami di Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Bogor sangat berhati-hati dan kritis terhadap perubahan Perda tersebut demi memastikan masyarakat Kota Bogor tidak dirugikan karena penyesuaian tarif,” tukas Banu. (*)



