B-CHANNEL, BOGOR– Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Pasal 2 ini dibentuk Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang untuk selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (Pasal 3 & 4 UU No.30, 2002) adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
Dan Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Prof. Dr. Firman Noor (Juni, 2021) Kepala Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), mengatakan bahwa membicarakan korupsi adalah membicarakan salah satu tindak kriminal yang usianya mungkin telah setua peradaban manusia, Plato telah mewartakan dalam perihal hukumnya menamakan korupsi dengan uang sogok dimasa Yunani dan menurutnya menjadi ancaman bagi peradaban.
Korupsi saat ini menghinggapi seluruh bangsa di dunia. Keberadaan KPK berdasarkan TAP MPR No.8 tahun 2001 ini bentuk keseriusan bangsa Indonesia dalam memberantas korupsi. Hal ini disadari datangnya era reformasi tidak serta merta membuat korupsi semakin menurun.
Firman mengutip pendapat Sosiolog Indonesia Susilo Sumardjan yang mengatakan sekarang korupsi di kalangan pemerintah sudah tumbuh ke atas dalam hirarki dan mendatar ke daerah-daerah.
Pada 1 Juni 2021 tepat pada hari lahir Pancasila telah dilakukan pelantikan 1.271 pegawai KPK menjadi ASN di tengah pro dan kontra, dan sebanyak 75 pegawai dianggap tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) serta sebanyak 51 pegawai diberhentikan sebagai pegawai KPK. Peristiwa TWK ini menuai polemik di Indonesia, tak urung seorang Presiden Jokowi pun turut angkat bicara.
Dengan kenyataan ini jelas persoalan rekrutmen/pemecatan dengan test wawasan kebangsaan yang tak urung bukan persoalan biasa. Ini merupakan fenomena yang akan menyejarah, fenomena yang kekinian di KPK khususnya terkait TWK itu tentu dapat dianalisis dari berbagai perspektif. Namun dapat dibaca sebagai ujian yaitu independensi dan integritas.
Firman Noor menyampaikan bahwa sejarah KPK selain sebagai lembaga anti korupsi juga sejarah pada mempertahakankan independensi dan integritas. KPK yang mengharu birukan perjalanan ini, tidak dapat dipisahkan kedua hal penting tersebut.
Sehubungan dengan mempertahankan indenpendensi KPK di curigai sebagai lembaga extraordinary/luar biasa karena indenpendensi nya itu, sebenarnya suatu kewajaran. Karena KPK sejatinya sulit bergerak bilamana terlalu banyak lembaga atau aturan yang mengekangnya.
Dengan alasan indenpendensi itulah KPK mengalami kerap dicap/stikma yang super body jadi perlu di tata atau diproposionalkan kedudukannya. KPK pun akhirnya mengalami pengkerdilan, perjuangan kalangan akademisi dan masyarakat sipil tidak banyak membuahkan hasil serta terbentur oleh para pembuat kebijakan. Sedangkan mempertahankan integritas terkait yang disebut dengan pelemahan internal, sebagaimana yang kita pahami modal integritas KPK yang terbesar adalah eksistensi para pegawainya yang memiliki komitmen dalam mendukung pemberantasan korupsi sampai ke akar-akarnya.
Semakin sebuah proses seleksi itu fit dan proper, artinya berkait dengan integritas dan esensi profesi yang diamanatkan semakin berpotensilah lembaga itu yang memunculkan sosok-sosok yang berintegritas dan profesional, sayangnya saat ini tampak terlihat sebuah proses seleksi (khususnya TWK) yang menimbulkan banyak sekali pertanyaan bagi publik.
Sebenarnya situasi ini menjadi sebuah ironi dan bahkan paradoks, bagaimana sebuah orde/era yang dibangun benih-benih yang bersemangatkan anti KKN justru mengalami problem pada pelaksanaan pemberantasan KKN. Ini menjadi ironi dan paradoks mengingat bagaimana semangat spirit anti korupsi dari orde reformasi justru berjalan semakin tertatih-tatih, saat ini indeks persepsi korupsi Indonesia/IPK yang semakin melemah dimana sekornya turun dari 40 menjadi 37 sedangkan peringkat dari 85 menjadi 102 yang dikeluarkan dari lembaga transparansi internasional Indonesia.
Salah seorang Peneliti Pusat Penelitian Politik LIPI Moch Nurhashim (Juni, 2021) mengatakan bahwa amanat reformasi di tahun 1998 dengan penegakan supremasi hukum, penghormatan hak asasi manusia, serta pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Tuntutan reformasi ini yang melahirkan KPK, diperkuat dengan UU No.30 tahun 2002. Kilas balik perjalanan KPK di lihat dalam tahun 2001 s.d. 2014 terlihat Over Body, sangat kuat dan ditakuti akan tetapi sudah terlihat gejala-gejala pelemahan KPK.
Dalam setiap periode ini yang terpenting pada aspek legal policy/garis kebijakan, 2014 s.d. 2017 juga terlihat pelemahan KPK. Dari sisi garis kebijakan masing-masing rezim, pertama dapat dilihat apakah kewenangan ditambah atau dikurangi/dipreteli, ini bisa kita lihat dalam konteks perubahan UU yang mengatur KPK. Kedua kita bisa lihat dalam konteks apakah ada perubahan paradigma di dalam memaknai KPK sebagai institusi negara atau KPK bagian pemerintahan dari sistem politik hukum di Indonesia, ini bisa kita pakai desain KPK ada dimana. Ketiga dilihat dari sisi organisasi seperti apa yang disukai oleh para rezim/penguasa apakah KPK dilihat sebagai institusi yang independen atau KPK sebagai bagian dari pemerintahan.
Kalau dilihat dalam perspektif tafsir mengenai UU dan sebagainya, paling tidak kita bisa melihat pada dua tafsir besar yaitu pertama KPK ditempatkan sebagai lembaga fungsi negara atau KPK menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan.
Ini dapat dilihat dalam konteks sumber hukum, saat ini muncul dua tafsir besar; pertama KPK tidak boleh menjadi independen artinya KPK bagian dalam presidensil karena kukuasaan yang memusat pada satu orang atau penguasa tunggal di dalam pemerintahan dan ini dianut oleh beberapa negara presidensil di dunia. Kedua presiden memegang kontrol eksekutif, presiden menjalankan dan mengeksekusi produk-produk hukum.
Lalu muncul kekuasan presiden itu harus tersentralisasi maka konsekuensinya semua organ yang merupakan bagian dari pemerintahan itu harus ada dibawah atau bagian dari eksekutif. Tafsir ini di yang digunakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang pada akhirnya mengkualifikasikan KPK sebagai eksekutif melalui Putusan MK No. 36/PUU-XV/2017. (**)
Penulis: Suhendra Mulia




No comment