BOGORCHANNEL.ID-Â Pelaku pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan pria paruh baya terhadap 10 anak di daerah Pancagali Loji, Kecamatan Bogor Barat berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polresta Bogor Kota.
Berdasarkan laporan Satreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila bahwa ada satu orang tersangka yang sudah di tetapkan dan sudah di tahan atas nama MS usia 58 tahun. Pelaku sehari hari tidak bekerja tetapi membuka reparasi alat elektronik dan juga sehari harinya beraktifitas di sekitar area musolah yang berada di RT 02/03 Loji Pancagali, Bogor Barat.
“Terkait MS ini data laporan penyidikan dan penyelidikan sementara ini ada 10 korban, dari 10 korban ini seluruhnya anak di bawa umur ,” jelas Rizka, Jumat (13/010/23).
Modus dari pelaku Rizka mengatakan, awalnya ini memanggil korban pada saat korban sedang bermain di area sekitaran musolah, kemudian di panggil di musolah tersebut masih di area tersebut ada sebuah ruang tertutup bisa dikatakan sebagai gudang.
“Nah disitulah pelaku melakukan pencabulan terhadap korban. Kejadian ini di ketahui terjadi pada bulan Maret 2022 dan terakhir sampai bulan Agustus 2023, kurun waktu kurang lebih selama 1 tahun,”terangnya.
Adapun kasus ini dapat terungkap, berawal dari salah satu korbannya berpapasan dengan pelaku ini pada saat korban dengan orang tuanya dengan pelaku merasa ketakutan.
“Kemudian melontarkan pertanyaan bahwa apakah orang jahat itu harusnya ditahan, nah dari kalimat kalimat itu akhirnya orang tua menggali keterangan dari korban dan keterangan keterangan kawan mainnya akhirnya melaporkan dan diketuhuilah aksi bejat dari pelaku,”tuturnya.
Sementara saat ini, lanjutnya, kepolisian akan terus berkoordinasi dengan dinsos sebagai pendamping korban. Kemudian berkoordinasi dengan UPT DPPA untuk pendampingan secara sikologis kepada korban untuk selama proses penyelidikan ini tidak membawa efek yang buruk traumatis kepada korban.
“Terhadap pelaku akan dijerat dengan menerapkan pasal 76 D dan atau 76 E UU perlindungan anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara,”tandasnya. ***
Risky



