B-CHANNEL, BOGOR– Kasat Narkoba Kepolisian Resor Bogor AKP Andri Alam Wijaya S.I.K., melakukan konferensi pers tentang diamankan nya 32 orang remaja diduga penyalahgunaan narkotika di salah satu villa yang bertempat di Cisarua Kabupaten Bogor, Selasa (07/05/19).
“Berdasarkan informasi dari masyarakat kepada Kapolsek Cisarua bahwa ada sekelompok muda mudi yang berkumpul di sebuah villa diduga sedang melakukan kegiatan yang mencurigakan,”terang Kasat.
Selanjutnya Sabtu tanggal 04 Mei 2019 Kepolisian Resor Bogor bersama masyarakat melakukan pemeriksaan di villa tersebut dan diamankan 32 (tiga puluh dua) orang muda mudi yang terdiri dari 5 (lima) orang berjenis kelamin perempuan dan 27 (dua puluh tujuh) orang berjenis kelamin laki-laki.
“Di villa tersebut juga ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis tembakau gorila seberat 2,89 gram, 2 butir tramadol putih polos dan 1 paket sabu seberat 0,36 gram. Bahwa ketiga barang tersebut bukan dalam penguasaan orang (muda-mudi) tersebut, melainkan ditemukan tidak bertuan di lokasi,”jelasnya.
Setelah dilakukan tes urine oleh Polres Bogor bersama BNN Kabupaten Bogor terhadap orang tersebut didapatkan hasil 13 orang dikategorikan sebagai korban penyalahgunaan karena positif sabu dan ganja yang akan dilakukan rehabilitasi bekerjasama dengan BNN Kabupaten Bogor. 19 orang negatif dan akan dikembalikan kepada orangtua untuk dilakukan pembinaan.
Bahwa 32 muda mudi tersebut berkumpul berawal dari teman nongkrong di salah satu supermarket di Jakarta, lalu membuat acara pertemuan untuk pengakraban dan silaturahmi. (*)




No comment