BOGORCHANNEL.ID– Warga Kota Bogor yang sudah berusia 17 tahun bisa membuat e-KTP hanya dengan membawa foto copy Kartu Keluarga (KK). Hal demikian diungkapkan Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor Mugi Lastono, kepada media belum lama ini.
Dengan hanya membawa berkas cukup fotokopi kartu keluarga (KK) saja. Tidak ada persyaratan khusus lain karena mereka memang data NIK sudah tercatat di KK.
Mugi mengingatkan, penduduk yang hendak membuat e-KTP harus datang langsung ke Kantor Disdukcapil, tidak bisa diwakili orang lain.
Menurut Mugi, warga yang baru genap berusia 17 tahun pada 14 Februari 2024 sudah bisa mengurus pembuatan e-KTP dari sekarang. ***
Gambar: Istimewa



