Sengketa Lahan Palemboko Memanas, Penggarapan Berlanjut di Tengah Proses Hukum Polda Jabar

IMG 20261024 WA0007

BOGORCHANNEL.ID– Sengketa klaim kepemilikan lahan Palemboko antara PT Sentul City Tbk dan Ozzy Sulaiman Sudiro memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat mulai mendalami perkara tersebut dengan meminta keterangan sejumlah pihak terkait.

Namun, di tengah proses hukum yang berjalan, aktivitas penggarapan lahan di kawasan Palemboko, Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, dilaporkan masih berlangsung.

Hal itu terekam dalam video yang diambil pengelola Palemboko, Pepen Efendi, pada Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Dalam rekaman tersebut, sejumlah pekerja terlihat mendirikan bedeng dan mengerjakan pondasi bangunan di atas lahan yang diklaim sebagai milik Ozzy Sudiro.

Pihak pengelola Palemboko menyebut aktivitas tersebut tetap berlangsung meski laporan dugaan perusakan dan pemerasan yang ditujukan kepada pihak Sentul City telah disampaikan ke Ditreskrimum Polda Jabar.

Informasi mengenai proses permintaan keterangan itu merujuk pada dua surat undangan Ditreskrimum Polda Jabar, masing-masing bernomor B/5416/X/RES.1.24./Ditreskrimum tertanggal 12 Oktober 2026 dan B/5621/X/RES.1.24./Ditreskrimum tertanggal 21 Oktober 2026.

Menurut pihak pengelola Palemboko, kedua undangan tersebut tidak dipenuhi oleh pihak Sentul City.
Ozzy Sudiro menyayangkan aktivitas penggarapan lahan masih berlangsung di tengah upaya penyelesaian sengketa melalui jalur hukum. Ia menegaskan, setiap pihak, termasuk korporasi, semestinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Seharusnya penyelesaian melalui jalur hukum dihormati oleh setiap warga negara, termasuk korporasi. Informasinya, sudah dua kali pemanggilan di Polda Jabar, tetapi mereka mangkir. Kalau benar, kenapa harus takut?” ujar Ozzy Sudiro.

Ia menegaskan, dirinya memilih jalur hukum untuk menyelesaikan sengketa tersebut ketimbang melakukan perlawanan fisik atau mengerahkan massa yang berpotensi memicu konflik.

“Saya lebih memilih jalur hukum, bukan melawan secara fisik atau adu massa. Ini untuk menghindari kekerasan agar situasi tetap kondusif, apalagi lokasinya berdekatan dengan Pak Prabowo,” katanya.

Di sisi lain, PT Sentul City Tbk membantah tegas tuduhan pemerasan dan penyerobotan lahan yang disampaikan pengelola Palemboko, Pepen Efendi. Manajemen perusahaan menilai tuduhan tersebut tidak berdasar.

Public Relations PT Sentul City Tbk, Maesa Putri, menyatakan bahwa lahan yang disengketakan di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, merupakan aset legal milik perusahaan.

Menurut Maesa, berdasarkan informasi dari tim legal perusahaan, Pepen Efendi justru tengah mengajukan permohonan pinjam pakai atas lahan tersebut. Ia juga menyebut Pepen mengakui lahan itu merupakan milik Sentul City.

“Tuduhan pemerasan maupun tindakan sewenang-wenang itu sama sekali tidak benar. Itu lahan PT Sentul City. Informasi yang kami dapatkan dari legal PT Sentul City, Pepen Efendi tengah mengajukan pinjam pakai lahan tersebut. Bahkan, yang bersangkutan juga mengakui lahan itu milik PT Sentul City,” tegas Maesa saat memberikan keterangan kepada awak media.

Pepen Efendi membantah pernyataan Sentul City yang menyebut dirinya mengajukan permohonan pinjam pakai atas lahan tersebut.

Ia mengungkapkan, seseorang yang disebut sebagai perwakilan Sentul City bernama Abdul Wahid pernah memintanya menandatangani sejumlah berkas. Namun, Pepen mengaku tidak mengetahui secara jelas peruntukan dokumen yang dimaksud.

Selain itu, Pepen mengaku pernah dimintai uang sebesar Rp200 juta agar lahan yang dikelolanya tidak diganggu. Ia menyatakan tidak dapat memenuhi permintaan tersebut, hingga kemudian lahan itu digarap oleh pihak yang disebutnya berasal dari Sentul City.

Pepen menegaskan, pihaknya memiliki alas hak yang diklaim mendukung kepemilikan Ozzy Sudiro atas lahan tersebut. Menurut dia, dokumen kepemilikan itu telah ada jauh sebelum Sentul City hadir di kawasan tersebut.

“Alas hak kepemilikan tanah Pak Ozzy Sudiro lengkap, jauh sebelum keberadaan Sentul City. Termasuk ada sekolah dasar, masjid, dan warga yang berada dalam satu hamparan. Kami memilih jalur hukum agar jelas alur pidana dan perdatanya,” kata Pepen.

Ia menegaskan, langkah hukum yang ditempuh bukan untuk menggiring opini publik, melainkan memperjuangkan hak atas lahan yang mereka klaim sebagai milik Ozzy Sudiro.

“Ini bukan soal menggiring opini publik. Kami bersama warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Sentul hanya memperjuangkan hak. Semua bukti surat lengkap, sudah ada sebelum Sentul City, dan laporan pajak atas lahan tersebut juga lengkap,” ujarnya.

Sengketa lahan Palemboko kini diwarnai klaim kepemilikan yang saling bertolak belakang. Ozzy Sudiro dan pengelola Palemboko menyatakan memiliki alas hak atas lahan tersebut, sementara Sentul City menegaskan lahan itu merupakan aset legal perusahaan.

Proses hukum di Polda Jabar diharapkan dapat mengungkap duduk perkara dan menguji bukti-bukti dari masing-masing pihak. Kepastian hukum menjadi penting agar sengketa tersebut tidak berkembang menjadi konflik di lapangan. (*Ist/HandyP)

Comments are disabled