B-CHANNEL, KOTA BOGOR– Kasus Ujang Sarjana yang kini tengah berproses dipengadilan dan viral di media sosial mendapat antensi langsung dari Polda Jawa Barat (Jabar). Melalui Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Ibrahim Tompo membeberkan hasil investigasi terhadap kasus tersebut.
Menurut Ibrahim, sejak permasalahan ini bergulir Polda Jabar sangat merespon kondisi tersebut dengan bukti yang menunjukan bahwa Kapolda, Kapolres dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap kasus ini, dari sisi objektifitas, normatif serta prosedur-prosedurnya.Â
“Kita berharap tidak kecolongan dari sisi prosedur dan normatif tersebut untuk menjaga apakah netralitas dan keberpihakan anggota dalam hal mengerjakan kasus ini cukup objektif. Kita menggunakan tolak ukur Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 6 tahun 2019 tentang manajemen penyidikan tindak pidana, kemudian kita juga menjaga untuk tidak melanggar disiplin dengan menggunakan tolak ukur Perkap nomor 2 tentang pengawasan melekat dan juga perkap nomor 14 tentang kode etik dan perkap nomor 2 tahun 2016,” ucapnya kepada awak media di Mako Polresta Bogor Kota pada Sabtu, (23/04/22).
Investigasi terhadap kasus Ujang Sarjana ini, lanjutnya, diharapkan agar tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran prosedur dan juga anggota betul-betul mengerjakan dengan objektif tanpa keberpihakan. Dari hasil audit investigasi, tidak ditemukan pelanggaran prosedur, juga netralitas dan objektifitas berjalan sesuai dengan aturan-aturan. Sehingga disimpulkan bahwa tidak ada pelanggaran kode etik, disiplin, prosedur maupun netralitas yang ada didalam pemeriksaan tersebut.Â
“Sebenarnya spirit kasus dalam penanganan kasus ini, kita cukup support terhadap rasa keadilan dari kedua belah pihak. Sejak dari awal kasus ini sudah diupayakan diberikan restorative justice, namun karena memang belum ada titik temu dari kedua belah pihak, akhirnya dilakukan penegakan hukum,” ungkapnya.
Penegakan hukum dilakukan untuk menegakan hak hukum dari korbannya. Ibrahim menegaskan, pihaknya tetap netral dan tetap memberikan support terhadap kedua belah pihak untuk mendapatkan rasa keadilan. Juga tidak menutup kemungkinan, spirit dan support ini diakomodir terhadap kedua belah pihak supaya kedepan tetap memberikan ruang untuk bisa digasilitasi, melakukan perdamaian walaupun kasus ini sudah tidak menjadi ranahnya pihak kepolisian.
“Tetapi sudah berada pada JPU pengadilan, kita akan tetap mensupport demi memberikan rasa keadilan kepada kedua belah pihak dengan harapan, syarat dari restorative justice itu harus ada kesepakatan dari kedua belah pihak, kita akan membantu memfasilitasi hal tersebut. Semoga saja dari kedua belah pihak ini betul-betul bisa terbuka dan sepakat untuk melakukan perdamaian. Ini mungkin bisa dijadikan materi untuk bisa dibawa sampai ke pengadilan,” jelasnya.
Ibrahim menambahkan, penyelidikan sampai kondisi terkini tetap ditindaklanjuti, spirit umum terkait masalah pungli, premanisme, itu tidak akan diberikan ruang.
“Polda Jawa Barat berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum terkait kondisi-kondisi tersebut,” katanya. (ER/BC)




No comment