BOGORCHANNEL.ID– Nasib nahas harus dialami BW seorang sopir Truk pengangkut galon. BW nama inisial ditetapkan Polisi sebagai tersangka, lantaran penyebab kecelakaan maut Gerbang Tol Ciawi Bogor yang terjadi pada Selasa 4 Februari 2025 yang lalu. Dimana, dalam kejadian, delapan korban akibat tabrakan bruntun meninggal dunia, dan sebelas korban lainnya mengalami luka.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo merilis penetapan tersangka terhadap BW. Kepada awak media, Sabtu 15 Februari 2025, Kombes Pol Eko didampingi jajajaran menjelaskan bberdasarkan hasil penyelidikan, truk yang dikemudikan BW membawa muatan yang melebihi kapasitas atau Over Dimension Over Loading (ODOL).
Kronologi bermula ketika truk tronton yang dikendarai BW melintas dari arah Ciawi menuju Jakarta.
“Saat memasuki KM 41, BW kehilangan kendali atas kendaraannya. Diduga panik, BW kemudian melompat keluar dari truk sebelum truk tersebut menabrak gerbang tol, menyebabkan kecelakaan beruntun, ” terang Kapolresta, Sabtu 15 Februari 2025.
Kapolres menyatakan bahwa penyidik telah memeriksa 13 saksi terkait kejadian ini. Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang dikumpulkan, polisi menetapkan BW sebagai tersangka dan menahannya di Polresta Bogor Kota.
BW dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia dikenakan pasal yang mengatur tentang tindakan membahayakan nyawa orang lain saat mengemudi hingga menyebabkan kematian atau luka-luka.
“Ancaman hukuman maksimal adalah 12 tahun penjara atau denda hingga Rp24 juta,” ungkapnya.*** ( ky )