Seorang Kakek Jadi Tersangka Perusakan Posko Caleg, Belasan Advokat Bogor Turun Tangan

IMG 20181222 WA0025

B-CHANNEL, KOTA BOGOR-  Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota telah menetapkan Sumindrat seorang kakek berusia 68 tahun jadi tersangka kasus perusakan alat peraga kampanye (APK) dan Posko pemenangan salah seorang Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Nasdem Dapil 4, Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor.

Sumindrat warga Gang Inpres, Kampung Jawa RT03, RW 07, Kelurahan Situ Gede, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor ini sebelumnya telah dilaporkan pihak pelapor di kepolisian dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor pada 16 Desember 2018 yang lalu.

Sumindrat yang diketahui tergolong warga yang tidak mampu dan sehari-hari Ia bekerja sebagai tukang potong rumput untuk pakan kambing pun sontak mendapat perhatian khusus dari para Pengacara. Sedikitnya 13 pengacara yang tergabung dalam Komunitas Advokat Bogor Raya (Kobra) siap melakukan pembelaan terhadap Sumidrat dalam kasus tersebut.

Tim Kuasa Hukum Sumidrat juga selaku Juru Bicara ke 13 Pengacara Kobra Leni Puspasari, S.H mengungkapkan, demi kemanusiaan sesuai amanat Undang Undang Advokat tentu pihaknya akan memberi pelayanan hukum semaksimal mungkin bagi masyarakat atau siapapun yang patut diberi bantuan hukum seperti Sumindrat.

“Sebagai salah satu insan penegak hukum dan profesi mulia atau Officium Nobile atas nama hukum kami akan memberi pelayanan hukum naksimal bagi masyarakat seperti Pak Sumindrat yang merupakan masyarakat tak mampu,”ujar Leni.

Pihaknya mengatakan, dari jumlah 13 kuasa hukum daripada Sumindrat tidak menutup kemungkinan akan bertambah pengacara untuk melakukan pembelaan hukum atas kasus yang menimpanya.

“Tim kuasa hukum yang kami kenal dengan tim ‘Save Kakek Sumindrat’ yang sampai saat ini berjumlah 13 sedang bekerja secara maksimal dalam menyiapkan langkah-langkah yang patut menurut hukum acara dalam rangka pembelaan terbaik untuk Pak Sumindrat yang sudah berusia lanjut secara ekonomi maupun strata sosial,”katanya.

Kendati begitu, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan, selain mendukung penuh kerja para pihak baik di Kepolisian dalam hal ini di Satuan Reskrim Polres Kota Bogor maupun di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor agar supaya berjalan transparan, profesional, sesuai prosedur hukum demi terciptanya keadilan dan kepastian hukum di tengah masyarakat khususnya Kota Bogor.

Sementara dikonfirmasi dan sampai berita ini diterbitkan, belum ada keterangan lebih lanjut baik dari pihak kepolisian maupun pihak pelapor terkait kasus tersebut. (dr/bc)

 

 

 

 

 

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *