Penyidik Pol PP Kota Bogor Panggil Pengelola Club 19

IMG 20191120 WA0012

B-CHANNEL, KOTA  BOGOR-  Penyidik Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Kota Bogor hari ini memanggil pemilik tempat hiburan Karaoke Club’ 19, yang berlokasi di Jalan Ciheuleut, Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Rabu (20/11/19).

Pemanggilan terkait dengan perizinan penjualan miras yang diduga ilegal. hal itu dilakukan menyusul adanya limpahan dan berita acara pemeriksaan dari Dinas Perindustrian Dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bogor, Senin (18/11/19) lalu.

Kepala Bidang (Kabid) Penegak Perda (Gaperda) SatPol PP Kota Bogor Danny, bahwa tempat Karoke Club 19 belum memiliki izin penjualan minuman beralkohol golongan a, b, dan c, maka Satpol PP Kota Bogor memanggil yang bersangkutan.

“Kita panggil hari ini, kepada pengelola Club 19 untuk hadir memberikan keterangan,” kata Danny.

Sebelum surat pemanggilan dilayangkan, pihaknya sudah mengingatkan, agar yang bersangkutan untuk tetap patuh dan taat kepada aturan yang dibuat Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk tidak menjual minuman beralkohol.

“Intinya kami tegas, bahwa pengelola untuk tidak menjual minuman beralkohol sampai adanya izin penjualan,”tandasnya.  (Er/bc)

Foto: Ist

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *