B-CHANNEL, BOGOR– Kecelakaan di Jalan Raya baik pengemudi roda empat maupun roda dua, hingga pejalan kaki belakangan ini kerap kali terjadi. Bahkan, tidak sedikit angka kecelakaan akibat lalai dari si pengguna jalan menelan banyak korban jiwa. Salah satu kelalaian yang dianggap remeh temeh, namun beresiko tinggi, salah satunya menyangkut penggunaan handphone (HP) saat berkendara.
Menyikapi kasus itu, Pengamat dan Konsultan Hukum dari Kantor Bahtera Law Office Consultant Bahtera Gurning, S.H.,M.H, buka suara. Menurut Bahtera pentingnya konsentrasi saat berkendara, adalah hal utama.
Pengurus dan Lawyer Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) ini menegaskan, bahwa pentingnya para pengendara juga mengikuti arahan dari UU Lalu Lintas, pasalnya bisa jadi pengemudi menghiraukan apa yang sudah dituliskan dalam UU Lalu Lintas.
Menurutnya hal penting bisa dicermati dalam Pasal Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu-Lintas Dan Angkutan Jalan yang isinya berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.â€
Dan lebih jauh lagi dalam Pasal 283 yang intinya untuk tidak mengemudikan kendaraan Bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan.
Bahtera menilai baiknya bagi pengguna jalan untuk memikirkan lebih jauh dampak dari apa yang bisa terjadi apabila terjadi kecelakaan.
“Saya menilai mungkin dampaknya bisa menimbulkan banyak kerugian yang tidak terpikirkan yaitu mungkin bisa rugi waktu dan materi. Apalagi dampak hilangnya nyawa, pasti menimbulkan kerugian materi dan juga kesedihan bagi keluarga yang ditinggalkan,”ungkap Bahtera, kepada bogorchannel.id, Jumat (20/12/19).
Bahtera mengajak masyarakat untuk bersama-sama selalu menjaga konsentarasi dalam berkendara di jalan dan tetap waspada akan kejadian yang tidak terduga saat berkendara, kapan waktu jika lalai bisa terjadi. (*)
No comment