Dihadapan Para Dokter Hewan dan Karyawan, Bahtera Gurning Paparkan Ilmu Hukum


B-CHANNEL, JAKARTA – Negara Indonesia adalah negara hukum dalam Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 merupakan awal pembukaan dari materi yang dibawakan Konsultan Hukum Bahtera Gurning, SH.MH kepada Seluruh Dokter Hewan dan Staff karyawan Klinik Hewan Laras Satwa Group di Bintaro.

Menariknya, pada kesempatan selama 3x pertemuan Bahtera membawakan materi yang tidak biasanya diterima oleh rekan rekan dokter dan karyawan klinik tersebut, yaitu tentang pengantar ilmu hukum, yang mana tujuan manajemen laras satwa adalah ingin memberikan pemahaman dan meningkatkan tingkat kesadaran hukum khususnya untuk dokter hewan dan karyawannya agar menyenangi setiap ketentuan, SOP, regulasi di laras satwa grup sehingga pelayanannya kepada customer dan klien bisa terlayani dengan standar yang baik.

Ia menilai, kebutuhan pengetahuan tentang hukum bukan hanya diperlukan bagi orang berprofesi bidang hukum saja namun diperlukan untuk berbagai macam profesi termasuk dokter hewan.

Bahtera memaparkan penjelasan materi yang pada dasarnya setiap manusia dalam kehidupannya pasti membutuhkan dan selalu berkaitan dengan hukum apalagi menurut pemahaman ahli hukum sering dikenal istilah “Ubi Societas Ibi Ius”, artinya dimana ada masyarakat disitu ada hukum.

“Jadi hukum sangat dibutuhkan bagi semua kalangan masyarakat terutama yang ada di indonesia,”jelas Bahtera.

Pada kesempatan, Bahtera juga memberikan pemahaman tentang macam macam hukum, termasuk apa itu hukum pidana, hukum perdata, hukum acara pidana, hukum acara perdata, HTN, HAN, Hukum Islam, dan Hukum adat.

“Namun karena kebutuhan materi berkaitan dengan dokter hewan dan para karyawannya, saya menjelaskan kepada mereka terutama tentang hukum pidana dan hukum perdata, khususnya penerapannya dalam lingkungan pekerjaan dokter hewan dan karyawan di klinik hewan laras satwa grup,”jelasnya.

Bahtera mengapresiasi manjemen Laras Satwa Grup yang telah benar benar peduli kepada rekan dokter hewannya dan para karyawan untuk bisa mengetahui pengetahuan hukum, meskipun mereka bukan sarjana hukum, karena aspek hukum untuk dokter hewan juga sangat bermanfaat terutama ada kaitannya dengan perlindungan hukum untuk profesi dokter hewan, atau usaha yang ada kaitannya dokter hewan di Laras Satwa baik pelayanan Klinik Hewan, Petshop, Salon Hewan, Jasa Penitipan dan usaha lainnya.

Selain itu, ia menyebut, bahwa dalam dunia kerja hukum tidak bisa dipermainkan, namun kalau di manfaatkan ini dapat melindungi bagi banyak pihak, ketika setiap individu bahkan profesi menjalankan kegiatannya dengan taat hukum maka hukum itu juga akan melindunginya.

“Artinya dibutuhkan kesadaran dan disiplin diri untuk selalu taat pada aturan yang sebenarnya, terutama penggunaan SOP dan regulasi sangat bermanfaat baik dunia kerja bahkan dalam menjalankan profesi sehingga mengurangi kemungkinan masalah yang dapat timbul termasuk gugatan di pengadilan,”ujarnya.

Bahtera juga memberikan pemahaman yang unik tatacara menyelesaikan masalah khusunya dalam dunia kerja dan profesi dokter hewan yang selalu mengedepankan mediasi untuk mencapai titik temu sebelum memutuskan untuk diselesaikan di jalur litigasi atau pengadilan.

Untungnya, Laras Satwa menurut Bahtera, telah berupaya menerapkan standar prosedur yang baik yang didukung juga oleh Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI), sehingga nilai kepercayaan customer atau klien penggemar hewan peliharaan kepada laras satwa akan lebih meningkat.

Sementara rekan seprofesi Bahtera, yakni Bayu T Saputro,SH tim dari Kantor Bahtera Law Office Consultant bahwa Pemateri yang diberikan Bahtera sebagai konsultan hukum yang bercorak Corporate Lawyer atau Lawyer Bisnis yang sering memberikan materi dan advise hukum untuk perusahaan.

Meskipun Bahtera aktif di kepengurusan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) dan AK3U di salah satu daerah, kata Dia namun ia tidak terlalu eksis di media sosial. Selain ia juga sangat peduli, bukan hanya untuk nilai klien komersil saja namun sisi sosial juga ditonjolkan dengan memberikan bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu. (*)

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *