STOP KDRT, Bahtera Gurning Berikan Tinjauan Hukum


B-CHANNEL, KOTA BOGOR– Tidak sedikit orang mengalami kepedihan hati yang dalam akibat permasalahan keluarga yang menimpanya. Terutama mereka yang telah berjuang untuk menjalani rumah tangganya dengan harapan besar, namun sayangnya harapan tersebut sulit diraih jika permasalahan muncul dan tak kunjung dapat diselesaikan.

Salah satu dari permasalahan yang sering timbul adalah berupa kekerasan dalam rumah tangga. Jika hal ini terjadi bukan hanya pasangan hidup yakni yang sering menjadi korban adalah istri bahkan anak dan keluarga turut merasakan kepedihan hati.

Menyikapi hal itu, Bahtera Gurning, S.H.,M.H selaku Pimpinan Bahtera Law Office Consultant, serta Pengurus dan lawyer Apindo meninjau hukum KDRT.

Menurut Bahtera, jika KDRT bisa terjadi dalam rumah tangga dan seharusnya dapat dicegah dan diantisipasi asalkan dengan berbagai cara dari pasangan keluarga itu sendiri.

Bahtera menjelaskan, tinjauan hukum tentang KRDT yang katanya sudah sejak lama diatur secara hukum dalam UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dalam pasal 1 ayat 1 dijelaskan bahwa Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Dengan demikian dalam pasal 5 UU 23 tahun 2004 tentang PKDRT Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara : kekerasan fisik, kekerasan psikis, seksual atau penelantaran rumah tangga.

Dengan adanya undang-undang 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah suatu jaminan yang diberikan oleh negara untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana hal tersebut kata pengacara ini telah tercantum dalam pasal 1 ayat 2 UU tentang PKDRT tersebut.

Jika mengalami KDRT Bahtera lebih lanjut menjelaskan bahwa undang-undang mengatakan bahwa Korban memiliki hak yaitu perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan; pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban, pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan pelayanan bimbingan rohani.

Bahkan dalam UU PKDRT pasal 13 dikatakan bahwa untuk penyelenggaraan pelayanan terhadap korban, pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan fungsi dan tugas masing-masing dapat melakukan upaya : penyediaan ruang pelayanan khusus di kantor kepolisian, penyediaan aparat, tenaga kesehatan, pekerja sosial, dan pembimbing rohani, pembuatan dan pengembangan sistem dan mekanisme kerja sama program pelayanan yang melibatkan pihak yang mudah diakses oleh korban dan memberikan perlindungan bagi pendamping, saksi, keluarga, dan teman korban.

Dalam pengalamannya menangani kasus hukum kliennya yang adalah klien korban KDRT, Bahtera selaku penasehat hukum sangat puas sekali karena pihak kepolisian sesuai perintah undang-undang dapat bertindak dengan tegas bahkan meproses secara hukum atas pelaporan kliennya yang disertai saksi dan bukti atas dugaan perbuatan pasangan hidupnya.

Dan secara pengalaman menangani klien korban KDRT Bahtera juga menyampaikan bahwa tidak menutup kemungkinan kliennya ada yang akhirnya bersatu kembali atau rukun kembali sehingga kami sebagai penasehat hukumnya sangat puas jika permasalahan kdrt kliennya bisa diselesaikan dengan baik.

Besar harapan kepada pasangan keluarga yang telah lama dan atau yang baru dalam menjalani ikatan perkawinan dapat menjalankan perkawinan dengan baik, menghindari KDRT, bahkan ketika ada permasalahan bisa juga mengingat momen indah proses sebelum menikah atau janji pernikahannya masing-masing. (*)

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *