B-CHANNEL, KOTA BOGOR– Pemerintah Kota Bogor (Pemkot) telah membatasi jam operasional terhadap pertokoan, pusat perbelanjaan dan swalayan di Kota Bogor dalam upaya kewaspadaan pencegahan penyebaran infeksi Corona Virus Disease (COVID-19) di Kota Bogor.
Hal tersebut menindaklanjuti dikeluarkannya Surat Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 900.45-214 Tahun 2020 tanggal 20 Maret 2020 tentang wabah penyakit Corona Virus Disease (Covid-19) sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) di Kota Bogor.
Wakil Walikota Bogor Dedie Rachim mengimbau agar para pelaku usaha, baik pertokoan, pusat perbelanjaan, toko swalayan, seperti perkulakan, Hypermarket, Supermarket, dan minimarket, untuk membatasi jam operasional setiap hari mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB.
“Surat Keputusan Wali Kota ini menindaklanjuti surat edaran Gubenur Provinsi Jawa Barat Nomor 400/26/HUKHAM Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) khususnya di Kota Bogor,”kata Dedie.
Sementara itu, lanjut Dedie, pembatasan jam operasional juga berlaku bagi pelaku usaha pertokoan di luar pusat perbelanjaan dan toko swalayan, setiap hari mulai pukul 09.0 WIB sampai dengan 17.00 WIB.
“Tetapi, pembatasan jam operasional ini tidak berlaku untuk apotik, toko yang menjual obat dan alat kesehatan. Termasuk Pasar Tradisional. Intruksi ini untuk mendapat perhatian dan dapat dilaksanakan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan 23 Maret sampai dengan tanggal 02 April 2020,”terang Dedie.
Ada pun mengingat Kota Bogor telah menjadi salah satu pusat wabah tersebut, seluruh perusahaan di Kota Bogor untuk serius dan segera melakukan hal -hal pencegahan. Antara lain, menghentikan seluruh kegiatan perkantoran untuk sementara waktu, menutup fasilitas operasional dan melakukan kegiatan berusaha dari rumah.
“Bagi perusahaan yang tidak dapat menghentikan total kegiatan perkantorannya diminta untuk mengurangi kegiatan tersebut sampai batas minimal (jumlah karyawan, waktu kegiatan dan fasilitas operasional) mendorong sebanyak mungkin karyawan untuk bekerja di rumah,” imbaunya. (Er/bc)
No comment