BOGORCHANNEL.ID– Lagi, pelaku aksi tawuran bersenjata tajam di ringkus jajaran Satreskrim Polresta Bogor Kota bekerja sama dengan bersama unit Reskrim Polsek Bogor Tengah dan Bogor Selatan.
Ada empat pelaku yang berhasil di tangkap pihak kepolisian Polresta Bogor Kota. Tawuran diketahui bermula dari ajakan media sosial live Instagram.
“Jadi ada empat tersangka yang kami amanjan, semua yang bermula dari adanya ajakan live Instagram untuk tawuran di wilayah kandang roda kabupaten Bogor. Dan pada saat kepulangan kita berhasil mengamankan 4 orang dengan membawa senjata tajam,”terang Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, pada Rabu (11/10/23).
Para pelaku diamankan berikut barang bukti senjata tajam dan sepeda motor yang digunakan saat hendak aksi tawuran.
“Akibat perbuatannya, kami jerat dengan undang-undang darurat senjata tajam nomor 12 tahun 51 dengan ancaman 10 tahun penjara”tegasnya.
Lanjut Kapolres, di tempat kejadian perkara, berikutnya ada wilayah Bogor Tengah, terletak di Panaragan yang bermula adanya pihak yang tersinggung ada yang menantang sehingga memprovokasi dari pelaku untuk melakukan perbuatan penganiayaan dengan melakukan senjata tajam.
Ada pun korban menderita luka di jari tengah dan jari manis tangan sebelah kiri juga pergelangan tanga dan korban yang satunya lagi ini mendapat luka di perut sebelah kiri.
” Tentunya dari si pelaku tidak hanya kita jerat dengan undang-undang Sajam nomor 12 tahun 51 tapi kita jerat juga dengan pasal penganiayaan yang menyebabkan luka pada korban ” tambah Kapolres.
Kemudian untuk dua tersangka lanjutan ini diamankan oleh Polsek Bogor Selatan saat patroli, karena waktu itu kedapatan yang mencurigakan dan pada nya ada senjata tajam jenis celurit dan dua tersangka diamankan.
“Dan di antara tersangka ini ada yang masih di bawah umur, masih sekolah kita terapkan undang-undang sistem peradilan anak nomor 11 tahun 2012 ” pungkas Kapolres. ***
Risky



