PD PPJ Segera Kosongkan Pedagang Blok F Pasar Kebon Kembang


B-CHANNEL, KOTA BOGOR– Direksi PD Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ) Kota Bogor saat ini tengah mematangkan persiapan rencana pengosongan Blok F Pasar Kebon Kembang, Jalan Dewi Sartika, Kota Bogor.

Rencana pengosangan oleh pihak PD Pasar pun akan melibatkan seluruh unsur aparatur dilingkungan Pemkot Bogor, antara lain petugas Satpol PP, pihak Kepolisian dan perwakilan dari Pemkot Bogor.

“Ya, jadi tadi kita berdiskusi melakukan rapat kecil terkait pengosongan blok F. Sudah ada gambaran dan rencana. Kita mulai dengan narasi dan disepakati hari ini hadir penyidik kami, kemudian bagian hukum. Dan besok untuk membuat surat pemanggilan kepada para pedagang,” jelasnSuhaery Direktur Oprasional (Dirops) PD PPJ Kota Bogor, kepada Wartawan, Kamis (27/12/18)

Surat pemberitahuan pemanggilan terhadap para pedagang, Dirops mengatakan, akan dimulai pada hari Jumat (28/13/18) besok. Dan pemanggilan dilaksanakan Senin tanggal 31 Desember mendatang.

“Sebelum dipanggil, nanti lebih dulu akan ada surat teguran satu, surat teguran dua dan surat teguran tiga. Sampai nanti ada limpahan dari PD Pasar kepada Satpol PP untuk melakukan tidakan,”jelas Suhaery.

Dalam pemanggilan nanti, akan membahas terkait para pedagang yang tidak memiliki Kartu Izin Pemakaian Tempat Berdagang (KIPTB) dan Bukti Hak Berdagang (BHB). Dimana, para pedagang yang sudah habis masa berlaku dan berakhir sejak tahun 2012 dan 2016.

“Dari 2017 sampe 2018 mereka (pedagang blok F) tidak memiliki izin KIPTB. Solusi, kita akan kasih tau posisi mereka bahwa mereka sudah tidak memiliki Izin dan mohon kepada mereka untuk mengisi tempat TPS yang sudah disiapkan oleh PD Pasar.

“Segeralah mengosongkan tempatnya dan mengisi TPS yang sudah di siapkan. TPS yang kita siap kan sejumlah 178,”jelasnya.

Dirops juga mengatakan, bahwa hal ini merupakan langkah kongkrit yang segera akan dijalankan dalam tahapan pelaksanaan revilatisasi Blok F.

“Jadi kita tidak ada waktu lagi berlama lama karena semua dasar hukum yang kita miliki sudah sesuai dengan aturan dan kita akan segera melakukan revilatisasi,”pungkasnya.

Reporter: Erry Novriansyah

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *