Operasi Angkutan Umum, 54 Kena Tilang, 10 Masuk Kandang 

IMG 20260226 WA0016 scaled

BOGORCHANNEL.ID – Dinas Perhubungan Kota Bogor bersama Dishub Kabupaten, Provinsi Jabar, Jasa Raharja dan Satlantas Polresta Bogor melakukan operasi penertiban gabungan terhadap angkutan umum. Hasilnya, puluhan angkutan terjaring. Petugas langsung melakukan tindakan hukum bagi para pelanggar.

“Ya, dari hasil operasi yang dilaksanakan, petugas melakukan penindakan terhadap 54 kendaraan angkutan umum melalui proses penilangan, serta melakukan pengandangan terhadap 10 kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan utama sebagai angkutan umum,” jelas Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor H Dody Wahyudin.

Dody membeberkan pelanggaran yang ditemukan, meliputi tidak memiliki kartu uji/KIR yang masih berlaku tidak dilengkapi kartu pengawasan Izin trayek, habis masa berlakunya. Tidak dapat menunjukkan dokumen persyaratan wajib angkutan umum.

Lanjut Dody, bahwa penegakan hukum ini merupakan langkah nyata dalam mewujudkan transportasi yang aman, tertib, dan berkeselamatan di Kota Bogor.

Tidak ada toleransi bagi angkutan umum yang tidak memenuhi ketentuan. Keselamatan dan ketertiban masyarakat adalah prioritas utama.

Dody berharap, setelah adanya operasi penertiban seluruh pengusaha dan pengemudi angkutan umum semakin disiplin dalam melengkapi administrasi dan memastikan kendaraan laik jalan sebelum beroperasi. Keselamatan dan ketertiban masyarakat adalah prioritas utama. (*/Bc)

 

Comments are disabled