BOGORCHANNEL.ID– Perkembangan terbaru dari kasus oknum guru sekolah yang melakukan tindakan asusila terhadap belasan siswa SDN Pengadilan 2 Kota Bogor telah diamankan oleh pihak Polresta Bogor Kota.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila mengungkapkan, pelaku yang merupakan wali kelas berinisial BBS (30) telah diamankan, pada Selasa (12/09/23), sekitar pukul 21.00 WIB.
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa korban berjumlah empat orang.
“Kami dapat informasi ada empat korban lagi, tapi kami belum bisa mengecek karena perlu pendampingan. Kedelapan korban semuanya perempuan,” kata Rizka kepada wartawan, Selasa (12/09/23).
Rizka mengatakan, pelaku BBS yang merupakan wali murid SDN Pengadilan 2 dengan status ASN melakukan tindakan asusila sejak Desember 2022 dan pada bulan Mei 2023.
“Para korban diketahui masih kelas 5. Tidak ada persetubuhan yang telah dilakukan oleh pelaku,” tegas Rizka.
Ia pun menjelaskan, pelaku melakukan tindakan asusila dengan modus melakukan koreksi mata pelajaran ke depan kelas, sehingga terjadinya tindakan perbuatan asusila.
Polresta Bogor Kota bersama UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Bogor melakukan penangan cepat, dikarenakan ingin memberikan rasa aman kepada siswa dan perlindungan yang maksimal bagi para korban.
“Pelaku merasa khilaf atas perbuatan tersebut. Sehingga pelaku akan dilakukan pemeriksaan secara psikologis,” jelasnya.
Saat ini, pelaku dikenakan Pasal Undang Undang tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp15 miliar.
“Dan ada penambahan ancaman berat sepertiga dari ancaman pidana,” pungkasnya. (**)
Risky