B-CHANNEL, KOTA BOGOR – Sebanyak 43 Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di sepanjang Jalan Padi hingga ke kawasan exit Tol Jagorawi ditertibkan aparat Kecamatan Bogor Timur.
Operasi penertiban PKL dilakukan langsung Camat Bogor Timur Abdul Wahid didampingi Lurah Baranangsiang Suburudin, bersama unsur Muspika Bogor Timur, Senin (01/07/19).
“Hari ini PKL yang berjualan di trotoar jalan ditertibkan, dari sepanjang kawasan Jalan Padi sampai ke exit Tol Jagorawi. Kita tertibkan semuanya, karena sangat menggangu ketertiban umum dan melanggar aturan,†kata Camat.
Camat yang akrab disapa Wahid ini menjelaskan, pedagang yang ditertibkan tidak pindah berjualan, hanya mengatur batas waktu berjualan dan tidak boleh membangun permanen atau semi permanen lapak jualannya.
“Jadi pedagang masih diperbolehkan berjualan asalkan jualannya diatas jam 5 sore hingga 5 pagi. Setelah itu kawasan ini harus steril dari pedagang tidak ada yang berjualan. Tidak boleh juga ada barang ada di lokasi, harus dibersihkan semuanya. Untuk itu tidak boleh ada bangunan permanen ataupun tenda permanen,†tegasnya.
Wahid menambahkan, keberadaan PKL di trotoar jalan sangat menggangu dan membuat kawasan itu menjadi semrawut. Dengan kegiatan ini, diharapkan pedagang mematuhi aturan dan mendukung program yang dijalankan dalam penertiban kawasan ini.
“Semoga seluruh pedagang mengikuti aturan ini, menjadikan kawasan disini bersih, indah dan nyaman. Semuanya harus tertib dan mematuhi aturan,†jelasnya. (er/bc)




No comment