Memaknai Produktivitas PNS Dalam Perspektif Pandemi Covid-19


B-CHANNEL, BOGOR– Pandemi Covid-19 berawal dari kasus lokal di China yang menyebar ke seluruh dunia silih berganti dengan cara penularan yang disebut kasus impor dari luar wilayah asal atau transmisi lokal antar penduduk.

Menurut data Pemerintah China yang dilihat South China Morning Post, seorang penduduk Provinsi Hubei berusia 55 tahun kemungkinan menjadi orang pertama yang terjangkit Covid-19 pada 17 November 2019. Sejak tanggal itu dan seterusnya, satu hingga lima kasus baru dilaporkan setiap hari.

Sejak 3 Januari, China telah secara teratur memberi tahu WHO serta negara-negara dan wilayah terkait, Hong Kong, Makau, dan Taiwan, tentang wabah pneumonia tersebut. Perkembangan dan pelaporan secara teratur menjadi perhatian WHO.

Akhirnya, lembaga kesehatan dunia tersebut mengumumkan darurat kesehatan masyarakat global pada 30 Januari 2020. Beberapa waktu kemudian, tepatnya 11 Februari 2020, WHO mengumumkan virus baru ini disebut ”Covid-19”. Perkembangan kasus Covid-19 dan pelaporan yang dilakukan rutin di China juga menjadi perhatian dunia.

Penyebaran Covid-19 di Dunia
Kasus covid-19 pertama di luar China dilaporkan di Thailand pada 13 Januari 2020.  Masih di Benua Asia, pada 29 Januari 2020 Covid-19 mencapai Timur Tengah untuk pertama kalinya saat jumlah kasus Covid-19 bertambah dan menyebar ke lebih banyak negara. Empat hari sebelum Covid-19 mencapai kawasan Timur Tengah, dua benua sekaligus juga melaporkan masuknya virus yang sama.

Perancis menjadi negara pertama di Benua Eropa yang mengonfirmasi tiga kasus Covid-19 tanggal 25 Januari 2020. Pada tanggal yang sama, kasus pertama Covid-19 juga merambah Benua Australia. Kasus Covid-19 dikonfirmasi oleh Victoria Health Authorities tanggal 25 Januari.

Presiden Joko Widodo mengumumkan secara resmi kasus pertama Covid-19 di Indonesia di Istana Negara tanggal 2 Maret 2020. Dua warga negara Indonesia yang positif Covid-19 tersebut mengadakan kontak dengan warga negara Jepang yang datang ke Indonesia.

Pada 11 Maret 2020, untuk pertama kalinya warga negara Indonesia meninggal akibat Covid-19. Korban yang meninggal di Solo adalah seorang laki-laki berusia 59 tahun, diketahui sebelumnya menghadiri seminar di kota Bogor, Jawa Barat, 25-28 Februari 2020.

Di minggu yang sama, pasien 01 dan 03 dinyatakan sembuh. Kedua pasien yang resmi dinyatakan sembuh dan boleh meninggalkan rumah sakit pada 13 Maret 2020 itu adalah kesembuhan pertama kali pengidap Covid-19 di Indonesia. Pasien 02 yang berusia lanjut, yakni 64 tahun, juga berhasil mengatasi Covid-19.

Sebulan lebih sesudah masuknya Covid-19 ke Indonesia, untuk pertama kalinya tercatat angka kesembuhan pengidap covid-19 lebih besar dari jumlah penduduk yang meninggal karena virus tersebut. Tanggal 16 April 2020, data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menunjukkan 548 pasien yang sembuh, sedangkan jumlah pasien meninggal 496 orang.

Namun, data kesembuhan pasien Covid-19 yang melampaui angka pasien meninggal bukanlah tanda bahwa wabah virus ini akan segera teratasi di Indonesia. Sejauh ini, angka kasus Covid-19 di Indonesia terus meningkat. Baru sebulan lebih sejak dinyatakan resmi muncul jumlah kasus pengidap virus korona di Indonesia mencapai di atas 5.500 kasus.

Work From Home di Tengah Wabah COVID-19.

Sebagai bentuk pencegahan meluasnya virus corona, beberapa instansi pemerintahan dan perkantoran swasta di Jakarta mengeluarkan kebijakan work from home (WFH) untuk karyawannya. Masalah work from home (WFH) atau bekerja di rumah di tengah wabah COVID-19 dapat dikaitkan dengan ketentuan Pasal 86 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), di mana setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja.

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta sendiri telah menerbitkan Surat Edaran Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta Nomor 14/SE/2020 Tahun 2020 tentang Himbauan Bekerja di Rumah/Work From Home (SE Disnakertrans dan Energi DKI Jakarta 14/2020) yang menindaklanjuti Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19).

Menurut SE Disnakertrans dan Energi DKI Jakarta 14/2020, para pimpinan perusahaan diharapkan dapat mengambil langkah pencegahan terkait risiko penularan infeksi COVID-19, dengan melakukan pekerjaan di rumah.

Langkah-langkah pencegahan yang dapat diambil dikelompokkan menjadi tiga kategori:

Perusahaan untuk sementara waktu dapat menghentikan seluruh kegiatan usahanya.
Perusahaan untuk sementara waktu dapat mengurangi sebagian kegiatan usahanya (sebagian karyawan, waktu, dan fasilitas operasional).

Perusahaan yang tidak dapat menghentikan kegiatan usahanya, mengingat kepentingan langsung yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan, kebutuhan bahan-bahan pokok, dan bahan bakar minyak.

WFH bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)
Sedangkan untuk instansi pemerintahan, kebijakan WFH awalnya dirumuskan dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah dan perubahannya. Selain itu, terdapat Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja bagi Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah yang Berada di Wilayah dengan Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Namun, kedua edaran tersebut telah dicabut dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru (SE MENPANRB 58/2020) tertanggal 29 Mei 2020. SE MENPANRB 58/2020 ini memuat sistem kerja bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan kementerian/lembaga/daerah untuk beradaptasi dengan tatanan normal baru, produktif dan aman COVID-19.

Pegawai ASN wajib masuk kerja, namun perlu dilakukan penyesuaian sistem kerja dengan cara menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian.

Penyesuaian sistem kerja tersebut dilakukan melalui fleksibilitas pengaturan lokasi bekerja, meliputi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO); dan/atau pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (WFH).

Pegawai ASN melaksanakan WFO sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian. Sedangkan pegawai ASN yang WFH melaksanakan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal di mana ia ditempatkan/ditugaskan pada instansi pemerintah, yang tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian menugaskan pegawai ASN menjalankan WFH secara penuh dengan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja, mengatur pegawai ASN yang tugas dan fungsinya bersifat strategis menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), untuk melaksanakan WFO dengan jumlah minimum pegawai dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan.

Patut dicatat, ketentuan mengenai penyesuaian sistem kerja dengan fleksibilitas lokasi bekerja ini diatur lebih lanjut oleh pejabat pembina kepegawaian pada kementerian/lembaga/daerah masing-masing.

Di sisi lain Work From Home (WFH) menurut Deshinta Vibriyanti (2020) peneliti Pusat Penelitian Kependudukan LIPI, identik dengan melakukan pekerjaan kantor, rapat, diskusi, dan koordinasi dengan rekan dan atau mitra kerja dari rumah pegawai masing-masing secara online. Adapun pilihan media yang digunakan bisa berupa voice call, chat/text messenger, dan confrence call audio/video.

Beberapa pilihan aplikasi video conference pun saat ini beragam seperti Google Meet, Microsoft Team, Zoom, Skype dan lain sebagainya. Dan Deshinta mengatakan berdasarkan data survei online tentang dampak darurat virus corona terhadap buruh/karyawan menunjukkan bahwa sebanyak 51 persen karyawan tetap bekerja namun hanya dari rumah/tidak ke kantor atau tempat kerja.

Dengan waktu cepat hampir seluruh pegawai yang bekerja di lembaga atau perusahaan mengadopsi WFH tanpa melalui tahapan-tahapan proses adopsi secara sistematis. Namun satu hal yang mutlak adalah kesadaran (awareness).

Seorang pagawai harus memiliki kesadaran menerima kondisi cara bekerja yang baru yakni remote working atau bekerja dari rumah, koordinasi dan pengambilan keputusan secara online, dan lain sebagainya.

Produktivitas

Bekerja dari rumah merupakan pengalaman baru bagi sebagian besar pekerja/pegawai atau profesional. Hanya saja untuk mengurangi penyebaran covid- 19 dan juga kebijakan PSBB, hal ini terpaksa dilakukan oleh para pekerja/pegawai atau profesional.

Pengalaman bekerja dari rumah menjadi menarik untuk diketahui. Produktivitas, teknologi yang digunakan serta kendala yang dialami, menjadi informasi yang baik untuk pengambil keputusan terutama yang terkait dengan pengelolaan SDM. Produktif menurut KBBI adalah bersifat atau mampu menghasilkan, mendatangkan (memberi hasil, manfaat, dan sebagainya).

Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia dalam hal ini Pusat Penelitian Kebijakan dan Manajemen Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Inovasi menyelenggarakan survey terkait produktivitas PNS selama masa pandemi. Untuk itu, survey ini dilakukan dan terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan.

Survey ini dilaksanakan pada awal pandemi, hasil survei ini dapat dijadikan acuan untuk menyusun strategi institusi beberapa waktu yang akan datang dalam menyikapi kondisi saat ini. Survey ini ditujukan bagi pegawai yang beraktivitas dengan sarana dan prasarana menggunakan perangkat teknologi dan jaringan sebanyak 967 responden dari 12 provinsi.

Menurut Peneliti P2KMI LIPI Maulana Akbar, produktivitas adalah aktivitas dengan membuat perencanaan, bekerja lebih keras dengan ekstra waktu, dan menyelesaikan pekerjaan tepat waktu.

Berdasarkan data hasil survey terhadap PNS di saat pandemi diperoleh data antara lain ada PNS yang punya pengalaman WFH 15% dan yang tidak memiliki pengalaman sebanyak 85%, dan PNS yang mempunyai perencanaan kerja di saat pandemi sebanyak 90% dan yang tidak memiliki perencanaan sebanyak 10%, serta untuk PNS yang optimis mempunyai luaran saat bekerja di rumah atau WFH sebanyak 65% dan yang tidak optimis sebanyak 35%.

Menurut Maulana survey tersebut tidak mewakili PNS secara keseluruhan dari masing-masing bidang, karena manggunakan survey online dengan teknik non probabilistik yaitu teknik pengambilan sampel yang tidak memberi peluang sama bagi setiap anggota populasi.

Senada dengan Maulana peneliti dari Pusat Penelitian Kewilayahan LIPI Rita Pawestri Setyaningsih berpendapat karyawan yang produktif adalah mereka yang melaksanakan suatu pekerjaan dalam ukuran dan tenggat waktu secepat mungkin.

Sedangkan produktif menurut Anta Nasution Peneliti Pusat Penelitian Politik LIPI yaitu produktivitas pegawai dilihat dari cara pegawai menemukan pola-pola bekerja di rumah, dimana pada kurun waktu WFH satu bulan pertama pandemi pegawai tidak produktif, dan saat bulan berikutnya baru menunjukan trent peningkatan produktivitas bekerja dengan menggunakan zoom meeting dan lain-lain. Produktif sebelum pandemi dan saat pandemi tentu saja produktivitasnya tidak sama.

Tingkat adopsi pegawai terhadap WHF menjadi kunci kelancaran proses bisnis suatu organisasi atau institusi. Untuk menciptakan tingkat adoptibility yang tinggi bagi para pegawai, maka diperlukan kesiapan sarana, prasana dan koordinasi yang baik. Beruntung pandemi ini terjadi di masa teknologi informasi telah bergerak maju.

Sedangkan menurut Deshinta Vibriyanti (2020) peneliti Pusat Penelitian Kependudukan LIPI berpendapat berdasarkan data kaji cepat Asture Solution, menunjukkan bahwa 55 persen responden merasa bekerja lebih produktif dalam skema WFH. Angka tersebut merupakan hasil akumulasi responden yang setuju dan sangat setuju. Sementara itu 45 persen tidak setuju bahwa skema WFH membuat bekerja menjadi lebih produktif. Persentase responden yang setuju/sangat setuju bisa jadi merupakan refleksi dari perasaan hectic yang menahun karena investasi waktu yang besar selama bekerja sebelum masa pandemi.

Dalam pandangan PNS bidang lain seperti biologi bahwa yang melayani informasi dengan menggunakan teknologi informasi yang dapat dilihat produktivitasnya. Kalau untuk bidang biologi di satu sisi suatu saat menggunakan teknologi informasi untuk menganalisis hasil pekerjaan atau penelitiannya, di sisi lain peneliti tersebut melakukan penelitian yang mengharuskan kontak langsung dengan obyek yang ditelitinya.

Menurut Siti Nuramaliati peneliti Pusat Penelitian Biologi LIPI tentang produktif adalah aspek penelitian biologi yang di dukung dengan sarana, prasarana, biaya operasional dan di dalamnya termasuk biaya riset (biaya operasional untuk pakan satwa dan kebutuhan untuk kebersihan sehari-hari, sedangkan biaya riset termasuk biaya jenis pakan yang diuji dan biaya analisa).

Menanggapi hasil survey dari Maulana bahwa kalau pekerjaan atau penelitian dengan menggunakan teknologi informasi dapat terlihat tinggi rendahnya produktivitas karyawan tersebut. Sangat beda dengan peneliti biologi akan produktif bilamana di dukung oleh anggaran. Kecuali peneliti yang dalam penelitiannya hanya menggunakan komputer atau spesimen mati yang sudah tersedia dan memungkinkan tidak perlu didukung anggaran/biaya. Sedangkan untuk penelitian yang menggunakan mahluk hidup diperlukan biaya untuk pakan dan sebagainya.

Apalagi jika pengumpulan data penelitian dengan menggunakan satwa liar dimana tergantung tingkat stress hewan, kemampuan adaptasi dan ketersediaan pakan. Untuk itu tidak bisa cepat menghasilkan publikasi yang berkualitas, kalau tentang pakan dan perilaku hewan bisa setiap tahun mendapatkan. Sedangkan kalau untuk reproduksi hewan bisa mencapai 5 (lima) tahun sekali baru menghasilkan 1 (satu) publikasi.

Beradaptasi adalah kunci utama dalam menjalani hidup di masa pandemi. Bisa dipastikan itu tidak mudah, namun kita tidak punya pilihan yang banyak. Berbagai proyeksi dan hitungan para ahli menyatakan kondisi ini akan berlangsung lama untuk waktu yang tidak pasti.

Namun WFH tentunya memiliki tantangan tersendiri, seperti koordinasi tidak selancar ketika tatap muka langsung, kehilangan suasana kerja dan kebosanan, konsentrasi kerja yang rendah, ritme dan jam kerja yang tidak teratur, ganguan teknis dan biaya komunikasi, serta permasalahan administrasi.

Himbauaun untuk tetap di rumah dan jaga jarak membuat teknologi informasi dan digital menjadi tumpuan. Beberapa karyawan akan mengerjakan tugas mereka dari rumah untuk pertama kalinya. Artinya, mereka berpeluang tidak produktif bekerja di lingkungan yang sama sekali baru. Dan juga aspek produktivitas dapat dilihat dari bidang pekerjaan yang dilakukan, dimana indikator-indikator penilaian produktivitas yang sangat berbeda.

Oleh: Suhendra Mulia (Humas Madya LIPI)

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *