Menilik Kemerdekaan Dalam Perspektif Peneliti

IMG 20210818 034019

B-CHANNEL, BOGOR– Merdeka memiliki arti bebas (dari perhambaan, penjajahan, dan sebagainya), berdiri sendiri, dan tidak terkena atau lepas dari tuntutan. Kemerdekaan itu sendiri mempunyai arti keadaan (hal) berdiri sendiri (bebas, lepas, tidak terjajah lagi, dan sebagainya), atau kebebasan. Pada tanggal 17 Agustus 1945 merupakan kemerdekaan bangsa Indonesia yang terbebas dari penjajahan Belanda dan Jepang.

Kemerdekaan bangsa Indonesia juga memiliki arti sebagai bangsa yang bebas dari penjajahan dan berdiri sendiri tanpa ada yang mengatur/tekanan dari negara lain dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Menilik kemerdekaan bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 (id.wikipedia.org, 2021), di kediaman Soekarno, Jalan Pegangsaan Timur 56 dipagi hari dimana telah hadir antara lain Soewirjo, Wilopo, Gafar Pringgodigdo, Tabrani, dan Trimurti.

Acara dimulai pada pukul 10.00 dengan pembacaan proklamasi oleh Soekarno dan disambung pidato singkat tanpa teks. Setelah itu, Sang Saka Merah Putih dikibarkan, disusul dengan sambutan oleh Soewirjo, wakil wali kota Jakarta saat itu dan Moewardi, pimpinan Barisan Pelopor.

Pada tahun 2021 ini, Indonesia memperingati kemerdekaan yang ke 76, dimana peringatan kemerdekaan biasanya dirayakan secara hikmad dan meriah. Akan tetapi Indonesia saat ini merupakan salah satu negara yang mengalami pandemi covid 19.

Perayaan runtin kemerdekaan dan peringatan detik-detik Proklamasi di Istana Merdeka dipimpin oleh Presiden RI selaku Inspektur Upacara. Upacara dimulai sekitar pukul 10:00 WIB untuk memperingati awal upacara Proklamasi tahun 1945.

Seremoni peringatan biasanya disiarkan secara langsung oleh seluruh stasiun televisi nasional Indonesia. Acara-acara pada pagi hari termasuk penembakan meriam dan sirene, pengibaran bendera Sang Saka Merah Putih (Bendera Indonesia), pembacaan naskah Proklamasi, dan lain sebagainya. Pada sore hari sekira pukul 17:00 terdapat acara penurunan bendera Sang Saka Merah Putih.

Amanah proklamasi kemerdekaan tertuang di dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Memaknai kemerdekaan oleh warga atau masyarakat Indonesia ditanggapi secara beragam, diantaranya Prof. Dr. Firman Noor, MA Kepala Pusat Penelitian Politik LIPI (Agustus, 2021) mengatakan bahwa Kemerdekaan adalah jembatan emas untuk sebuah kebebasan yang total namun bertanggung jawab. Sebuah kebebasan yang ditujukan untuk memaksimalkan potensi yang dimiliki oleh segenap anak bangsa agar dapat menjadi yang terbaik di bidangnya hingga dapat berkontribusi kepada bangsa, negara bahkan umat manusia di seluruh penjuru dunia.

Firman Noor juga mengatakan bahwa kebebasan itu untuk dapat berpikir dan menjalankan buah pikirannya, agar kehidupan bangsa dalam segenap aspek sosial, budaya, ekonomi, politik dan teknologi menjadi lebih maju dan modern lagi. Kebebasan dari ketidakadilan, diskriminasi, intoleransi, kekufuran serta kebodohan. Kebebasan yang dapat memberikan warisan kepada anak cucu hingga dapat hidup layak dan terhormat di masa-masa yang akan datang.

Senada dengan Firman Noor, peneliti senior pada Pusat Penelitian Politik LIPI Siswanto (Agustus, 2021) menyampaikan bahwa makna kemerdekaan secara umum adalah bebas dari segala penderitaan. Kemerdekaan dari sudut pandang peneliti di era reformasi lebih baik dibanding masa/era sebelumnya.

Siswanto mengutarakan di awal kemerdekaan secara budaya dan politik belum utuh karena Indonesia merdeka secara de facto, sedangkan secara de jure belum diakui dunia baru setelah Konferensi Meja Bundar (KMB) tahun 1949 kemerdekaannya dinilai utuh.

Makna kemerdekan saat ini dalam arti berdaulat, secara ekonomi kurang berdaulat karena sumberdaya alam dikuasai modal asing. Sumber keuangan negara bergantung pada pinjaman luar negeri (LN) sehingga dalam beberapa kasus tidak berdaya ketika kebijakan pihak asing tersebut merugikan kepentingan rakyat.

Secara budaya sudah kurang merdeka atau berdaulat dalam arti budaya populer asing lebih dominan digandrungi, misalkan kaum muda umumnya lebih tertarik budaya populer Korea atau film Korea, rambut pirang dan celana jean yang digemari atau disukai oleh anak remaja, serta makanan Mc-Donal, Kentucky fried chicken dan lain-lain lebih disenangi/disukai anak muda ketimbang kue/makanan tradisional.

Harapan gerakan untuk menyadari bahwa bangsa Indonesia perlu untuk memahami arti kemerdekaan dan bagaimana menjaganya dan mempraktekan dalam kehidupan nyata. Jangan hanya slogan karena itu pembodohan dan penipuan kepada publik.

Lain lagi harapan seperti dituangkan dalam Pasal 33 dan 34 UUD 1945, dan kenyataan yang dihadapi bagaikan siang dengan malam. Sedangkan orang Jepang, Korea, China, Singapura, dan Malaysia bangga dengan negeri dan tanah airnya karena mereka sendiri yang punya dan menguasai bumi, air, dan segala isinya yang dinikmati oleh rakyatnya sendiri. Kalaupun ada orang luar yang ikut serta, mereka adalah tamu dan tunduk kepada ketentuan-ketentuan yang berlaku.

“Di kita, Indonesia, sebaliknya. Kita malah bagaikan tamu atau orang asing di rumah sendiri. Tanah, air, dan bahkan udara yang kita jawat secara turun-temurun dari nenek moyang kita hanya namanya kita yang punya, tetapi praktis seluruhnya mereka yang kuasai,”ujarnya.

Pendidikan memiliki kaitan yang kuat terhadap pengetahuan, bahwa pengetahuan merupakan jalur alternatif yang sangat dibutuhkan orang banyak, bahkan menjadi motivasi terbesar dalam menjalani proses pendidikan. Untuk kemerdekaan terkait dengan pendidikan yang disampaikan oleh Anggi Firmansyah Peneliti Pusat Penelitian Kependudukan LIPI (Agustus, 2021) menegaskan bahwa pendidikan menjadi salah satu bagian penting dalam mengisi kemerdekaan.

Jika di masa lalu pendidikan menjadi bagian penting untuk mengokohkan fundamen nasionalisme dan anti kolonialisme, saat ini pendidikan menjadi fundamen penting untuk mengisi kemerdekaan sehingga tidak ada rakyat yang tertinggal.

Memaknai konteks pendidikan di masa pandemi bagi remaja atau pemuda saat ini menurut Anggi Afriansyah, yaitu semangat para pendiri bangsa dalam menggagas kemerdekaan, meskipun di tengah keterbatasan dapat menjadi inspirasi bagi generasi muda saat ini.

Keterbatasan akibat situasi pandemi ini anak-anak muda harus tetap semangat belajar. Sebab mereka dituntut untuk lebih adaptif, tangguh, dan mandiri untuk menghadapi situasi yang semakin tidak menentu. Selain itu peran aktif para remaja atau pemuda untuk membantu masyarakat yang kesulitan.

Pendidikan Indonesia kita lihat mulai semakin berkembang dari tahun ke tahun, dari kebijakan-kebijakan pemerintah sangat terbukti membawa kebijakan perubahan dalam ilmu pendidikan Indonesia. Walaupun dari berbagai macam kebijakan yang diambil ada yang pro dan kontra, akan tetapi ini sangat patut dimaklumi mengingat di dunia ini setiap individu ataupun golongan-golongan yang memiliki pola pikir yang berbeda-beda. (**)

Oleh: Suhendra Mulia, M.Si

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *