Lima Orang Penipu Pemilik Ducati Diringkus Polsek Babakan Madang

IMG 20190731 WA0024

B-CHANNEL, BABAKAN MADANG– Kasus penipuan dan penggelapan terungkap. Kepolisian Polsek Babakan Madang Polres Bogor dibawah kepemimpinan AKP Silfia Sukma Rosa berhasil mengamankan lima orang pelaku. Kelima tersangka tersebut berinisial IR, KK, HT, FF dan IA

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, kasus berawal dari tersangka IR yang menunjukkan dan memberitahu kepada KK, HT, FF dan IA, bahwa IR sudah memiliki target, dimana target tersebut 1 unit motor merk Ducati yang dilihat dari iklan OLX.

“Sebelumnya IR telah berkomunikasi dengan pemilik motor Ducati untuk melihat motor Ducati tersebut. Kemudian pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2019 sekitar jam 14.00 WIB para pelaku berangkat dari Garut ke Bogor dengan menggunakan mobil Innova DPB (daftar pencarian barang) yang bisa disewa oleh para tersangka,”terang Kapolsek AKP Silfia dalam releasenya Rabu (31/07/19).

Lanjut Kapolsek, sekitar jam 20.45 WIB sampai di Bogor, kemudian pelaku IR langsung memesan taksi online. Selanjutnya IR menuju rumah korban di perumahan Griya, dan di dalam taksi online IR mengatakan kepada sopir taksi online IR akan membeli motor dan meminta sopir taksi online untuk mengaku berpura-pura menjadi saudaranya bilamana ada orang yang bertanya, sedangkan tersangka lainnya mengikuti tersangka IR dengan menggunakan mobil Innova.

“Setelah IR sampai di rumah korban para pelaku yang lainnya menunggu di dalam mobil yang disewa tidak jauh dari rumah korban sambil mengawasi. Saat di rumah korban IR bertemu dengan istri korban dan mengatakan bahwa ingin membeli motor Ducati.

“Kemudian IR meminta untuk test drive atau mencoba motor Ducati milik korban, dan diberikan oleh istri korban. Kemudian IR langsung tancap gas dan diikuti oleh pelaku lainnya menggunakan mobil Innova tersebut, namun setelah ditunggu-tunggu ternyata pelaku IR tidak kembali lagi beserta motor Ducati milik korban. Sedangkan sopir taksi online masih menunggu dirumah korban. Karena IR dan motor Ducati milik korban tak kunjung kembali, korban langsung melaporkan kepada pihak Kepolisian dalam hal ini Polsek Babakan Madang.

“Kemudian Reskrim Polsek Babakan Madang langsung mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan serta penyidikan,”tuturnya lagi.

Sementsra barang bukti yang diamankan yaitu, 1 buah STNK sepeda motor merk Ducati warna merah dengan No. Pol B-3003-RDW tahun 2013 An. Ridwan Dhani Wiryanata, 1 unit sepeda motor merk Ducati Monster 850 cc warna merah tanpa No. Pol, 1 unit sepeda motor Yamaha Xmax 250cc warna hitam brown tanpa No. Pol, 1 unit sepeda motor Kawasaki RN 650 cc warna hitam merah tanpa No. Pol, 1  unit sepeda motor Kawasaki Ninja 150 cc warna hitam No. Pol, 1 (satu) buah HP Djoni, 1 (satu) buah HP Samsung Galaxy, 1 (satu) buah HP Nokia

Untuk mmpertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP. (*)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *