Langgar Prokes, Gepeng dan Pengamen Diciduk Pol PP


B-CHANNEL, KOTA BOGOR– Satpol PP Kota Bogor dan Dinas Sosial berhasil menjaring sejumlah gelandang dan pengemis (Gepeng) dan Pengamen yang biasa mangkal di titik lampu merah di Kota Bogor, Kamis (28/01/21).

Penjaringan gepeng juga pengamen dilakukan petugas penegak perda, karena mereka melanggar protokol kesehatan.

“Kita fokuskan menyasar kepada para pengamen yang ada di lampu merah di wilayah Kota Bogor. Disaat pandemi ini memang kita melonggarkan aktifitas dilapangan tetapi tetap kita atur dengan kebijakan. Namun, khusus para pengamen ini ternyata tidak menerapkan protokol kesehatan makanya kita tindak,” ucap Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syah kepada wartawan, Kamis (28/01/21).

Ia menerangkan, bahwa sebanyak 45 orang pengamen berhasil diamankan mulai dari lampu merah jalan Abdullah Bin Nuh, jalan Soleh Iskandar, lampu merah lotte, tugu narkoba dan lampu merah jambu dua.

“Harapan kita kedepannya, walaupun mereka ngamen tetapi mereka harus mengikuti aturan seperti menjalankan protokol kesehatan, tidak berkerumun dan sebagainya sehingga warga yang lain merasa nyaman,” katanya.

Semetara, Kabid Dalops Satpol PP Kota Bogor, Theo Patrocinio Freitas  menuturkan para pengamen dan gepeng yang melanggar protokol kesehatan ini diberi sanksi sosial berupa push up dan menyapu, selanjutnya dilakukan pembinaan oleh dinas sosial (dinsos) sekretariat satgas Covid-19 Kota Bogor.

“Penindakan jangka panjang itu ranah dari dinsos, sedangkan Satpol PP lebih kepada penjaringan dilapangan,” imbuhnya.

Reporter : Erry Novriansyah

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *