B-CHANNEL, BOGOR – Satuan Polisi Pamong Praja (satpol PP) Kabupaten Bogor melakukan penyegelan tempat wisata Gumati Waterpark dan sejumlah tempat penginapan seperti Bukit Gumati, Alun Alun Gumati, Desa Gumati dan Grand Mulya Gumati.
Penyegelan tersebut dilakukan karena pihak pengelola dianggap telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum (Tibum).
Kabid Perundang-Undangan Satpol-PP Kapaten Bogor, Agus Ridho kepada wartawan mengaku jika pihaknya telah melakukan pengawasan dan penyegelan terhadap Gumati Water Park dan sejumlah penginapan dilokasi setempat.
“Benar kami menyegel beberapa tempat wisata dan untuk selebihnya silahkan konfirmasi langsung ke Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor, karena mereka lebih tahu mengenai penyegelan itu,”tuturnya.
Sementara, dikonfirmasi pengelola Gumati Waterpark, Selasa (04/12/18), Tono tidak memberikan komentar secara gamblang terkait adanya penyegelan oleh penegak perda tersebut. Pihaknya hanya mengiyakan adanya penyegelan di area wisata Gumati, termasuk tempat rekreasi wisata Gumati Waterpark. “Iya,”singkat Tono.
Reporter: Agus Sudrajat
No comment