BOGORCHANNEL.ID– Sat Reskrim Polresta Bogor Kota Polda Jabar berhasil menangkap pelaku kekerasan terhadap anak di Jalan Bhayangkara 1 Kelurahan Sindang Barang, Kecamaran Bogor Barat Kota Bogor, Senin (23/9/224).
Kejadian tersebut terjadi ketika 2 kelompok pelajar melakukan janjian untuk tawuran di sekitar Bogor Barat sekitar pukul 19.30 WIB yang mengakibatkan jatuhnya korban dengan inisial MR (15) pelajar menengah pertama di wilayah Ciomas Kabupaten Bogor dengan luka sobek di tangan dan kaki.
Atas kejadian tersebut anggota kepolisian berhasil mengamankan seorang pelaku yang berinisial DHMD (17) pelajar salah satu SMA di Kota Bogor yang melakukan kekerasan terhadap anak dengan cara membacok korban menggunakan sajam jenis gobang terhadap korban.
“Pelaku akan kami sangkakan dengan pasal 76 C Jo pasal 80 UU nomer 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,”tegas Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.
Kapolres menegaskan, mengimbau kepada para orang tua untuk selalu memantau dan mengawasi setiap kegiatan anaknya. Polresta Bogor Kota akan menindak dengan tegas bagi siapa saja yang akan mengganggu Kamtibmas Kota Bogor serta kami akan melakukan pengamanan kepada warga Kota Bogor agar tidak menjadi korban kejahatan.
***